Show simple item record

dc.contributor.authorNOOR IDHA ARIEFIANI
dc.date.accessioned2014-01-15T06:47:33Z
dc.date.available2014-01-15T06:47:33Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM030903101112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14634
dc.description.abstractPajak merupakan iuran rakyat yang sifatnya dapat dipaksakan sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran negara dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak, apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai pada awal tahun pajak. Pernyataan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Th. 1983. Pajak penghasilan ada yang bersifat final dan tidak final. Pajak penghasilan yang termasuk dalam kategori final salah satunya adalah pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) tentang Bunga deposito. Pengenaan pajak atas Bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Pernyataan ini sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan apsal 4 ayat (2) ini dikenakan pada Subjek Pajak Orang Pribadi juga badan yang berkedudukan di Indonesia. Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito, Tabungan Saham Bank Indonesia (SBI), sesuai dengan PP. No. 131 Th. 2000. dan pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito adalah menjadi pokok bahasan yang penulis pilih dalam penyusunan laporan ini. Pemotongan pajak yang dimulai dari penghitungan telah dilakukan secara otomatis lewat komputerisasi. Selanjutnya dalam penyetorannya, wajib pajak harus melampirkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti penyetoran, dengan ditentukan tanggal jatuh tempo yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan. Pelaporan merupakan kelanjutan dari penyetoran sebagai bukti pembayaran pajak terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pelaksanaan magang, dilakukan selama satu bulan untuk mendapatkan pengalaman kerja di sebuah perusahaan PT. BPR Nusamba yang berlokasi di Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Penulis melaksanakan magang di perusahaan tersebut dalam mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas yaitu Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Deposito. Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2) yang bersifat final atas bunga deposito pada PT. BPR Nusamba Rambipuji wajib untuk memotong, menyetor, melaporkan dan mengadministrasikan PPh yang terutang dengan dasar hukum yang digunakan adalah peraturan pemerintah No.131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030903101112;
dc.subjectPEMOTONGAN, PAJAK, PENGHASILANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS BUNGA DEPOSITO OLEH PT. BPR NUSAMBA RAMBIPUJI JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record