PELAKSANAAN BEA MATERAI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. CABANG JEMBER UNIT KAMPUS UNIVERSITAS JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Bea Materai pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk
Cabang Jember unit kampus dilaksanakan dengan baik terhadap dokumen-dokumen
yang terhutang dalam lalu lintas giro, yaitu seperti pada dokumen perjanjian
pembukaan rekening giro gabungan dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp.
6000,-, surat kuasa dari pemegang rekening giro pada pihak lain untuk mewakili
pemegang rekening giro bertindak untuk dan atas namanya dikenakan bea materai
terhutang sebesar Rp. 6000,-, Surat kuasa khusus untuk membuka rekening giro
dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp. 6000,-, Surat kuasa khusus untuk
menandatangani cek dikenakan bea materai terhutang sebesar Rp. 6000,-, dan Surat
kuasa khusus untuk menandatangani bilyet giro dikenakan bea materai sebesar Rp.
6000,-, Surat Pengakuan Hutang sebesar Rp. 6000.-.
Bea materai dalam pengenaan atau pemotongannya memiliki sanksi terhadap
dokumen-dokumen apabila pemateraiannya tidak dilaksanakan atau kurang
sebagaimana mestinya. Dokumen-dokumen yang dikenai sanksi tersebut akan
dikenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea materai yang tidak atau kurang
dibayar. PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang Jember unit kampus
semaksimal mungkin menghindari adanya denda yang berdasarkan pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000
sebesar 200% tersebut dengan cara melunasi bea materai yang terhutang atas
dokumen-dokumen dalam lalu lintas giro secara tepat pada saat terhutangnya. Oleh
karena itu dokumen-dokumen yang terhutang bea materai, pada saat diserahkan pada
pihak bank harus sudah dilunasi Bea Materai.
5.2 Saran
PT. Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk. Cabang Jember unit kampus
melaksana Bea Materai dengan baik dan menghindari semaksimal mungkin terhadap
sanksi atau denda yang dikenakan sebesar 200% terhadap dokumen-dokumen dari
bea materai yang tidak atau kurang dibayar. Kepada wajib bea turutlah melaksanakan
kewajibannya dalam pelaksanaan Bea Materai terhadap dokumen-dokumen yang
menggunakan bea materai untuk menghindari sanksi atau denda yang dikenakan
sebesar 200% dari bea materai yang tidak atau kurang dibayar.
Bea materai memiliki mekanisme mudah hanya dengan menempelkan materai
sesuai dengan tarif maka pemateraian terhadap dokumen-dokumen yang terhutang
Bea Materai akan terlunasi. Bea materai dapat dilaksanakan oleh wajib bea sendiri
atau lewat pajabat pos yang berwenang, maka laksanakanlah kewajiban pemateraian
sebelum dikenakan sanksi maupun denda Bea Materai atau pemateraian.
Collections
- DP-Taxation [889]