dc.description.abstract | Pelaksanaan tindakan penagihan terhadap tunggakan pajak mempunyai kekuatan
hukum yang memaksa, dimana tindakan penagihan itu dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 yang diharapkan dapat memberikan
penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentigan masyarakat wajib pajak
dan kepentingan negara. PKN dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi,
bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penagihan Aktif dengan Surat Paksa dalam
Mengatasi Tunggakan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi. Metode yang
dilakukan dalam penulisan laporan Praktek Kerja Nyata ini berupa metode
dokumentasi berupa laporan kegiatan penagihan Triwulan I dan metode wawancara
yang dilakukan oleh penulis dengan Bapak Yoyok selaku Koordinator Pelaksana
(Korlak) Penagihan Aktif dan Bapak Iwan selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 06 Maret 2006 sampai dengan
tanggal 31 Maret 2006, dengan kegiatan : Memasukkan Surat Teguran ke berkas
sesuai dengan NPWP, Menempel SSP lembar kedua, dan lain-lain. Penagihan diawali
dengan diterbitkannya Surat Teguran , Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan
Penyitaan (SPMP) dan Lelang. Prosedur pelaksanaan penagihan aktif hingga laporan
kegiatan penagihan Triwulan I ini, Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi belum
melaksanakan lelang, karena dengan diterbitkannya SPMP Wajib Pajak bersedia
untuk menyelesaikan hutang pajaknya.
Pelaksanaan Penagihan Aktif dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak
Banyuwangi telah melaksanakan prosedur penagihan perpajakan dengan benar sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Untuk mendorong Wajib Pajak dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya maka perlu diadakan pembinaan yang
menyeluruh supaya Wajib Pajak sadar untuk menghitung, melaporkan dan
menyetorkan sendiri pajak yang terutang serta membayar pajak dengan tepat waktu. | en_US |