dc.description.abstract | Perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup
pesat. Hal ini juga didukung oleh keberadaan fatwa MUI tentang haramnya bunga.
Banyak kalangan yang memprediksi terjadinya perpindahan dana pihak ketiga
dari bank konvensional ke bank syariah setelah adanya fatwa MUI tersebut.
Secara teori, penghimpunan dana pihak ketiga di bank dipengaruhi oleh
beberapa faktor antara lain pendapatan masyarakat, jumlah kantor, dan tingkat
bunga tabungan atau deposito. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) riil perkapita
sebagai salah satu indikator tingkat pendapatan masyarakat dan jumlah kantor
bank, pada umumnya berbanding lurus dengan tabungan (dana pihak ketiga).
Adapun tingkat bunga secara teori efek substitusi berbanding terbalik dengan
penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah.
Skripsi ini menguji secara empiris pengaruh variabel bebas PDB rill
perkapita, jumlah kantor, tingkat bunga, dan fatwa MUI tentang haramnya bunga
tahun 2003 (dummy variable) terhadap variabel terikat penghimpunan dana pihak
ketiga perbankan syariah di Indonesia periode Triwulan I 2002 — Triwulan IV
2007. Penelitian ini menggunakan teknik analisis regresi linier berganda dengan
metode OLS (ordinary least square) dan menggunakan alat analisis berupa
software Eviews.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara simultan seluruh variabel
bebas berpengaruh signifikan terhadap variabel terikat. Secara parsial, PDB rill
perkapita, jumlah kantor dan fatwa MUI berpengaruh signifikan terhadap dana
pihak ketiga, dengan jumlah kantor sebagai variabel yang dominan dalam
mempengaruhi dana pihak ketiga. Adapun tingkat bunga deposito tidak memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah. | en_US |