PEDESAAN ( KUPEDES ) BAGI PEGAWAI NEGERI PADA PT. BANK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT UMUM PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( Persero ) Tbk. UNIT WIROLEGI CABANG JEMBER
Abstract
Kredit adalah uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam – meminjam antara pihak bank dengan pihak lain,
yang dilandasi dengan rasa saling percaya dimana pihak peminjam berkewajiban
melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Dengan adanya pemberian
kredit maka diharapkan agar dapat memiliki kebutuhan – kebutuhannya sesuai
dengan kemampuan masing – masing. Bantuan berupa kredit yang diberikan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Sudah barang tentu didasarkan
dan diatur melalui persyaratan – persyaratan dan prosedur tertentu yang telah
ditetapkan oleh masing – masing lembaga – lembaga keuangan yang
bersangkutan.