Show simple item record

dc.contributor.authorMaman Hosnol Hotiman
dc.date.accessioned2014-01-15T05:26:53Z
dc.date.available2014-01-15T05:26:53Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM020803101119
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14564
dc.description.abstractBerdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya serta berdasarkan pelaksanaan Praktek Kerja Nyata di Pabrik Gondorukem dan Terpentin Garahan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. prosedur administrasi pembayaran upah yang dilakukan oleh Pabrik Gondorukem dan Terpentin Garahan sebelum membayar upah tenaga kerja harian atau tenaga kerja kontrak dan sebelum membayar upah lembur adalah sebagai berikut : a. tenaga kerja harian; Data yang telah diperiksa oleh bendahara KPH Jember terhitung selama 25 hari kerja, maka data tersebut dapat dikatakan upah selama satu bulan. Kemudian upah tersebut ditambahkan dengan tunjangan penghasilan yang dikurangi dengan pajak upah yang merupakan tingkat status dari tenaga kerja tersebut. Untuk tenaga kerja harian upah dalam satu bulan antara satu dengan yang lainnya tidak sama, karena menghitung dengan lamanya masa kerja dari tenaga kerja tersebut. b. tenaga kerja kontrak; Data yang terhitung selama 25 hari kerja ditambah dengan tunjangan penghasilan yang kemudian dikurangi dengan pajak upah yang merupakan tingkat status dari tenaga kerja tersebut. Didalam satu bulan antara tenaga kerja yang satu dengan yang lain mendapatkan upah dalam jumlah yang sama. Untuk saat ini tarif upah tenaga kerja kontrak ditetapkan Rp 12.620,-/ hari. Yang membedakan hasilnya adalah pajak upah yang dilihat dari status tenaga kerja tersebuten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020803101119;
dc.subjectADMINISTRASI PENGUPAHAN TENAGA KERJAen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGUPAHAN TENAGA KERJA PADA PERUM PERHUTANI UNIT PABRIK GONDORUKEM DAN TERPENTIN GARAHANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record