dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang mengambil judul Prosedur
Akuntansi Pajak Bumi dan Banguna (PBB) Sektor Perkebunan Pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jember dapat disimpulkan sebagai berikut :
Prosedur Kerja :
1. Prosedur Pendataan dimulai dari Petugas Kantor Pajak yaitu Seksi
Ekstensifikasi mengirim Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada
Wajib Pajak dalam rangka pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Di
dalam surat himbauan tersebut, Wajib Pajak wajib mengisi berkas Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran-lampirannya untuk diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap serta di tandatangani, dan segera
dikembalikan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jember selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Setelah diisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dilengkapi kelengkapan berkasberkasnya
Wajib Pajak mengembalikan ke Petugas Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT). Petugas Tempat Pelayanan Terpadu menerima Surat Pemberitahuan
Objek Pajak (SPOP) Sektor Perkebunan beserta lampirannya, Petugas Tempat
Pelayanan Terpadu mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS)
diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan Lembar Pengawasan Arus
Dokumen (LPAD) digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian merekam surat
permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat permohonan beserta
kelengkapannya kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
2. Prosedur Penetapan dimulai dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi menerima
berkas Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran dan Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dari Tempat Pelayanan Terpadu. Seksi
Pengawasan dan Konsultasi meverifikasi dan meneliti kelengkapan Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran. Setelah Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) beserta lampiran diverifikasi dilanjutkan
ke bagian Seksi Ekstensifikasi yang bertugas melakukan penilaian, membuat
nota perhitungan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan dan
menyampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menelaah,
menyetujui dan memaraf. | en_US |