dc.description.abstract | Berdasarkan data-data yang telah dibahas di bab-bab sebelumnya dapat
disimpulkan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bagian pembelian obat-obatan dilakukan di Gudang Farmasi Rumah Sakit
Perkebunan Nusantara X (Persero) Jember, yang dilakukan setiap hari Rabu.
Gudang faramsi menyediakan kebutuhan obat-obatan dan melakukan transaksi
pembelian obat-obatan. Prosedur pembelian obat-obatan ada beberapa tahap yaitu
prosedur pengadaan barang, prosedur pembelian barang, prosedur penerimaan
barang, prosedur retur pembelian.
Prosedur pengadaan obat dilakukukan oleh bagian farmasi dan pengadaan,
prosedur pembelian dilakukan oleh bagian pengadaan obat-obatan dan harus
meminta persetujuan apoteker, staf gudang dan kepala kabag ak dan umum.
Prosedur penerimaan obat-obatan dilakukan oleh bagian gudang karena datangnya
obat langsung ke Gudang farmasi dan langsung disimpan di Gudang farmasi.
Prosedur retur pembelian dilakukan oleh bagian gudang dan retur terjadi karena
barang atau obat yang dipesan datangnya tidak menurut yang telah tercantum di
SP, barang cacat, hampir expaied.
Bagian gudang farmasi tidak menerima obat-obatan dalam bentuk barang
konsinyasi. Barang konsinyasi merupakan obat baru yang dipromosikan oleh
distributor obat dan termasuk barang yang dititipkan penjualan kepada Gudang
farmasi. Barang konsinyasi tersebut diserahkan pada apotik-apotik Rumah Sakit
Perkebunan X (Persero) Jember.
Obat memiliki jenis masing-masing sehingga penyimpanannya harus
menurut jenis tersebut dan tidak boleh tercampur. | en_US |