PROSEDUR PENCATATAN PPh PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PADA PERUM PERHUTANI KPH JEMBER
Abstract
Kegiatan pokok Perum Perhutani KPH Jember adalah penanaman dan
pemeliharaan.
2. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan personalia adalah mencatat
penghasilan tiap-tiap pegawai.
3. Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada urusan keuangan adalah :
a. berdasarkan daftar gaji bulanan diadakan perhitungan pajak
penghasilan yang akan dicatat pada formulir TUP;
b. merakapitulasi perhitungan TUP seluruh karyawan untuk
dipindahkan pada laporan SPT Masa PPh pasal 21 dan SSP;
c. pencatatan pada bukti transaksi tiap-tiap terjadi transaksi;
d. dari pencatatan pada bukti transaksi data yang diperoleh
dipindahkan pada buku saldo kas dan dilakukan pencatatan per
rekening;
e. dari data yang ada dipindahkan pada SSK dan dilakukan
pencatatan transaksi;
f. kemudian dari pencatatan transaksi masuk pada buku pembantu
perpajakan dan diposting pada ikhtisar jurnal, selain itu diposting
pada buku besar dan masuk pada neraca percobaan dan neraca
perbandingan;
g. terakhir dari pencatatan-pencatatan yang dilakukan diatas, data
yang diperoleh dipindahkan pada laporan SSK.