Show simple item record

dc.contributor.authorALI HASAN ISKANDAR
dc.date.accessioned2014-01-15T03:34:48Z
dc.date.available2014-01-15T03:34:48Z
dc.date.issued2014-01-15
dc.identifier.nimNIM090803104038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/14508
dc.description.abstract1. Bagian yang terkait dalam proses penggajian: a. Pemerintah Daerah (Pemda) b. Bagian Keuangan c. Bagian Bendahara Gaji d. Bank 2. Pembayaran gaji dilakukan setiap awal bulan, Pembuat Daftar gaji (PDG) akan mengacu pada Surat Keputusan Keuangan (SK) atau Surat Keputusan Kepegawaian (SG), Surat keputusan tersebut berupa Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Surat Kenaikan Pangkat (KP), Surat Keterangan Tunjangan Keluarga (KP4) dan surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan penentuan gaji untuk pegawai. Surat keputusan dapat berubah sewaktu-waktu yang mungkin disebabkan oleh adanya kenaikan pangkat dan lain-lain. 3. Dokumen SK atau SG akan dikorelasi subbagian keuangan untuk kelengkapan dokumen. Jika semua data telah lengkap dan akurat maka pembuat data gaji (PDG) akan mengelola data tersebut untuk melakukan proses perhitungan gaji pada program aplikasi gaji pokok PNS (DDN 2000). Kemudian PDG akan mencetak rekapitulasi daftar gaji (RDG) dan daftar gaji (DG). 4. Setelah RDG dan DG dibuat, maka PDG akan memberikan dokumen tersebut ke subbagian keuangan.Lalu subbagian keuangan menyetujui RDG dan DG dan akan membuat serta memberikan surat perintah membayar (SPM) dan surat setoran pajak (SSP) yang akan dikirimkan ke Pemda Jember. Namun sebelum dokumen itu dikirim ke Pemda, terlebih ahulu SPM dan SSP akan diserahkan ke kuasa pengguna anggaran (KPA) Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember untuk disahkan. 5. Di Pemda Jember data pada dokumen tersebut akan diuji perhitungannya, apabila data telah akurat maka Pemda akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) 6. Proses pencairan dana untuk gaji pegawai, Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember bekerja sama dengan Bank. Semua pegawainya telah terdaftar menjadi Nasabah pada Bank tersebut, sehingga Bank akan langsng mentransfer uang gaji pegawai Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember ke rekening masing-masing pegawai setelah menerima lembar kedua SP2D yang berupa cek dari Pemda Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090803104038;
dc.subjectPenggajian, Pegawai Negeri Sipil, Kantor Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Jemberen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [658]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record