ANALISIS PENGENDALIAN INTERN TERHADAP PROSEDUR PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PEMBIAYAAN
Abstract
Sistem kredit pada perbankan konvensional berbeda dengan sistem
pembiayaan pada perbankan syariah, baik dalam prinsip, asas, dasar hukum, metode,
dan pelaksanaan, maupun dalam prosedur pembiayaan serta pengendalian internnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dari bentuk dan
pelaksanaan pengendalian intern prosedur pembiayaan perbankan syariah. Penelitian
ini dilakukan melalui pendekatan studi kasus pada bentuk pembiayaan dengan prinsip
bagi hasil, baik pembagian laba bersih maupun pembagian pendapatan bersih, dan
dampak kualitas pembiayaan. Objek penelitian ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) Artha Sinar Mentari (ASRI) Jember dengan batasan hanya pada
pembiayaan yang menggunakan sistem bagi hasil dengan akad mudharabah dan
musyarakah, data yang dianalisis tahun 2007. Variabel penelitian mencakup elemenelemen
pengendalian intern, meliputi prosedur pembiayaan, struktur organisasi,
kebijakan akuntansi, efisiensi dan efektivitas operasi, kredibilitas pegawai, dan
kualitas pembiayaan sebagai dampak dari upaya pengendalian intern pembiayaan.
Data primeryang diperoleh berupa laporan keuangan dan kolektibilitas/kualitas
pembiayaan BPRS ASRI Jember tahun 2007.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian intern prosedur
pembiayaan BPRS ASRI Jember tahun 2007 telah memberikan dampak positif
terhadap rasio Non Performing Finance (NPF) dan kualitas pembiayaannya, namun
total realisasi pembiayaan menurun. Hal ini menunjukkan bahwa pengendalian intern
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah
pada perbankan syariah telah mampu memberikan dampak positif terhadap kualitas
pembiayaannya. Kendati demikian, hasil analisis juga menemukan beberapa
kelemahan pada elemen-elemen pengendalian intern BPRS pada triwulan akhir 2007.
Oleh karena itu, dirasa perlu dilakukan koreksi/perubahan, khususnya pada prosedur
pembiayaan itu sendiri dan elemen pengendalian intern lainnya, dengan harapan
dapat lebih meningkatkan kualitas pembiayaan yang berdampak pada pencapaian
tujuan bank.