dc.description.abstract | Keimigrasian merupakan institusi yang pertama dan terakhir yang
menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah Republik
Indonesia. Sejak ditetapkannya oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 28
Januari 1950, maka sejak saat itu tugas dan fungsi sebagai aparatur pelayanan
masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian, serta sebagai
fasilitator ekonomi nasional, keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan
Imigrasi atau sekarang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada langsung di
bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pengawasan terhadap orang asing merupakan proses kegiatan dibidang
keimigrasian yang mengumpulkan data dan informasi, menganalisa dan menentukan
apakah keberadaan orang asing sejak masuknya di wilayah Indonesia dan
kegiatannya selama berada di wilayah Indonesia telah sesuai dengan norma–norma
yang berlaku baginya.
Dalam penyusunan skripsi ini, permasalahan yang akan dibahas adalah
bagaimana pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing oleh Kantor
Imigrasi Kelas II Jember berdasarkan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian, apa hambatan–hambatan yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II
Jember dan apa upaya–upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember
untuk menanggulangi hambatan–hambatan dalam melakukan pengawasan
keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan skripsi ini adalah tujuan yang
bersifat umum, yaitu untuk memenuhi dan melengkapi salah satu pokok persyaratan
yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember dan ingin menyumbangkan karya tulis ini kepada Almameter
tercinta sehingga dapat berguna bagi kalangan umum, khususnya mahasiswa Fakultas
Hukum dan almamater tercinta Universitas Jember.
Manfaat yang ingin diperoleh dari penyusunan skripsi ini adalah untuk
mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing
oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember berdasarkan Undang–Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian.
Didalam penyusunan skripsi ini penyusun mengunakan metode yang
meliputi pendekatan masalah, sumber bahan hukum, pengumpulan bahan hukum dan
analisis bahan hukum. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penysusunan
skripsi ini adalah pendekatan secara yuridis empiris; bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; metode pengumpulan bahan
hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan studi lapangan berupa
wawancara dan dokumentasi; sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis
deskriptif kualitatif. Dasar Hukum yang digunakan adalah Undang–Undang Nomor 9 Tahun
1992 tentang Keimigrasian; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994
tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian; Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia; dan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02–PW.09.02 Tahun
1995 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengajuan Keberatan Orang Asing dan
Tindakan Keimigrasian.
Dari permasalahan dan fakta yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas II
Jember, penyusun dapat menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing di
wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember masih belum sepenuhnya sesuai dan
berdasarkan peraturan perundang–undangan tentang keimigrasian yang berlaku;
terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan–hambatan dalam pengawasan orang
asing dan pihak Kantor Imigrasi sedang mengupayakan agar hambatan–hambatan
yang terjadi dapat dengan segera diatasi. Terkait dengan hal – hal tersebut maka
penyusun menyarankan agar segala kegiatan Kantor Imigrasi Kelas II Jember dalam
memberikan pelayanan keimigrasian dilaksanakan dengan rutin dan mengacu pada
peraturan perundang–undangan tentang keimigrasian. | en_US |