TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) HOTEL DAN RESTORAN REMBANGAN KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam
pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap
bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk
rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan
adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan
atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang
diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu
kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat
penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman
mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007
sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan
secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan
Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan
administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran
Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah
sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang
terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.