PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH SWA GRIYA PADA PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Laporan ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia Jember sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai telah
menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan sesuai dengan Undang-
Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barangn Mewah. Hal ini dapat dilihat dari telah dilaksanakannya kewajibankewajibannya
sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, antara lain Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Jember telah mendaftarkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan memungut PPN
sebesar 10% dari harga penggantian iklan yang diserahkan kepada jasa penerima,
menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti pemungutan PPN serta SSP
sebagai bukti penyetoran, melakukan pencatatan dalam pembukuan mengenai
kegiatan usahanya selama satu bulan dan penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) masa yang dilakukan oleh Radio Republik Indonesia Pusat yang beada di
Jakarta sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir yaitu tanggal 20 bulan
berikutnya.