PENYELESAIAN GANTI RUGI AKIBAT KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA MENURUT NDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN DI P.T. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Dalam hal pemberian ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan
oleh pemerintah yang pelaksanaannya dipercayakan kepada P.T. Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Jember dengan tujuan meringankan beban penderitaan
masyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan akibat dari penggunaan alat
angkutan lalu-lintas jalan raya, terutama bagi korban yang berhak untuk
mendapatkannya yaitu para korban kecelakaan lalu-lintas jalan seperti yang ada di
dalam fakta yaitu kecelakaan kendaraan bermotor roda dua. Namun dilindungi
oleh Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas
Jalan serta PP No. 18/1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana
Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Permasalahan yang ada di dalam penulisan ini adalah tentang: prosedur
penyelesaian ganti rugi akibat korban kecelakaan kendaraan bermotor roda dua,
tanggungjawab P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember terhadap korban
kecelakaan kendaraan bermotor roda dua, serta kendala-kendala yang di dalam
penyelesaian ganti rugi dan upaya penyelesaiannya yang dilakukan oleh pihak
P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember.
Sebagai suatu karya tulis ilmiah, maka penulis mempunyai tujuan yang
hendak dicapai,. Ada dua tujuan, yaitu tujuan umum untuk memenuhi dan
melengkapi sebagian syarat-syarat serta tugas-tugas akademis dalam meraih gelar
Kesarjanaan pada Fakultas Hukum Universitas Jember, serta memberikan
informasi kepada pembaca yang memerlukan, sebagai sumbangan pemikiran
dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan proses pelaksanaan penyelesaian
ganti rugi akibat kecelakaan kendaraan bermotor roda dua menurut UndangUndang
No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan di P.T.
Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Sedangkan tujuan Khusus untuk
mengetahui prosedur penyelesaian ganti rugi akibat korban kecelakaan kendaraan
bermotor beroda dua, untuk mengetahui tanggungjawab P.T. Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Jember terhadap korban kecelakaan kendaraan bermotor
roda dua, untuk mengetahui kendala-kendala di dalam penyelesaian ganti rugi dan
paya penyelesaiannya. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis adalah metode
yuridis normative dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisis
bahan hokum dalam skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan
hasil dari bahan hukum ini kemudian diambil atau ditarik suatu kesimpulan
dengan menggunakan metode deduktif.
Mengenai fakta yaitu adanya kecelakaan kendaraan bermotor roda dua
yang menimpa saudara P. Nur Pa’i, selaku pembonceng sepeda motor mengalami
luka-luka dan kemudian meninggal dunia. Melalui Djatem (isteri/ahli waris)
mengajukan klaim kepada P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember untuk
mendapatkan haknya berupa penggantian ganti rugi kecelakaan lalu-lintas jalan
tersebut.
Dalam proses pnyelesaian ganti rugi kecelakaan kendaraan bermotor,
sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang
Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan pemberian asuransi yang diberikan berupa
ganti rugi sebagai akibat langsung dari kecelakaan dapat diberikan dalam batas
waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan.
Untuk mendapatkan ganti rugi bagi korban kecelakaan lalu-lintas jalan,
korban maupun ahli waris harus melalui tahapan-tahapan dan persyaratan yang
ditentukan P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember. Setelah melalui
tahapan melengkapi persyaratan yang ditentukan, serta penelitian yang seksama
terhadap permohonan jaminan pertanggungan kecelakaan lalu-lintas jalan raya,
Jasa Raharja berhak berwenang untuk memutuskan apakah permohonan tersebut
dikabulkan atau tidak.
P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember, diharapkan di dalam
melaksanakan pemberian ganti rugi kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan
raya selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian saat meneliti seluruh permohonan
ganti rugi. Hal tersebut ditujukan, supaya tercipta suatu pemahaman antara
masyarakat dan pemerintah terhadap penyelenggaraan jaminan sosial dan
terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihakpihak yang tidak bertanggungjawab.