ANALISIS KUALITAS PELAYANAN SERTIPIKAT TANAH SECARA KONVERSI SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI (Analyse The Quality of Service of Land Sertificate; Ground Convertedly is Sporadik in Office of Land; Ground of Regency Banyuwangi)
Abstract
Penyelenggaraan pengelolaan tanah khususnya yang berkaitan dengan 
pengelolaan penguasaan dan hak-hak atas tanah ( Land tenure and land rights ) 
diperlukan lembaga pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum antara 
pemegang hak dengan tanah, peralihan hak tanah, hak tanggungan atas tanah serta 
peralihan hak tanggungan. Pendaftaran tanah merupakan sumber informasi untuk 
membuat keputusan dalam pengelolaan pertanahan baik dalam penataan penguasaan, 
kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Oleh karena itu penelitian ini 
merumuskan masalah bagaimana Kualitas Pelayanan Sertipikat Tanah Secara 
Konversi Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Pendaftaran tanah 
secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu 
atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa 
atau kelurahan secara individual atau massal. Sedangkan tujuan penelitian adalah 
untuk menganalisa kualitas pelayanan sertipikat tanah secara konversi sporadik di 
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. 
Penelitian ini merupakan tipe penelitian deskriptif dengan data kuantitatif, 
dimana dalam penelitian ini penulis lebih mengfokuskan pada penyajian data dan 
fakta bukan pada hipotesa atau pembuatan prediksi. Tempat penelitian di Kantor 
Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No.45 
Banyuwangi yang dilakukan selama 2 bulan. Populasi adalah seluruh jumlah 
pemohon yang sedang memasuki tahap proses penerbitan sertipikat tanah menuju 
loket 4 secara konversi sporadik sebanyak 420 pemohon pada bulan Agustus 2007. 
Sampel dipilih sejumlah 50 orang responden yang sedang menguruskan sertipikat 
tanahnya. 
Pelayanan sertipikat tanah secara konversi sporadik di kantor pertanahan 
kabupaten Banyuwangi dilaksanakan dengan mekanisme yaitu pemohon mendatangi 
 viii 
Kantor Pertanahan untuk melaksanakan kegiatan permohonan penerbitan sertificate 
tanah dengan menyerahkan semua persyaratan yang diajukan sampai diterimanya 
Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari petugas. Kemudian pemohon menerima 
dokumen dan membuatkan Surat biaya pendaftaran dan biaya surat ukur (SPS) yang 
selanjutnya diproses untuk memperoleh kuitansi sebagai tanda bukti pembayaran 
serta dilakukan pencatatan dokumen untuk dilanjutkan ke bagian pemeriksaan panitia 
untuk diproses dan melaksanakan kegiatan pengukuran serta pemetaan dan 
selanjutnya apabila data fisik dan data yuridis telah selesai diteliti, akan dikeluarkan 
pengumuman berupa pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari sejak 
tanggal pengumuman yang akan dipasang pada Kelurahan/Desa. Apabila syarat-
syarat telah terpenuhi oleh pemohon maka Kantor Pertanahan mengadakan 
pembukuan serta penerbitan sertipikat yang berupa Surat Ukur dan Buku Tanah. 
Kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dapat 
disimpulkan bahwa secara keseluruhan kualitas pelayanan yang diberikan oleh 
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tidak membuat konsumen yaitu pemohon 
sertipikat tanah merasa puas. Hal itu ditunjukkan oleh skor negatif dari empat 
dimensi kualitas layanan yang menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan masih 
tidak baik. Meskipun hanya satu dimensi yang mendapat skor positif yaitu dimensi 
bukti langsung.