ntensifikasi Pemungutan Pajak Hotel Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Abstract
Pajak ialah kontribusi wajib rakyat kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain dipungut oleh pemerintah pusat,
pajak juga dipungut oleh pemerintah daerah yang merupakan salah satu sektor
sumber penerimaan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salah
satu Pendapatan Asli Daerah yang dominan adalah pajak hotel. Praktek Kerja Nyata
dilaksanakan selama satu bulan mulai tanggal 11 Februari sampai dengan tanggal 11
Maret 2013 untuk mendapatkan data dan informasi tentang Pelaksanaan Upaya
Peningkatan PAD dari sektor Pajak Hotel pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Banyuwangi. Penulis melaksanakan praktek kerja nyata di kantor tersebut untuk
mencari data sesuai dengan pokok permasalahan yang dibahas yaitu Intensifikasi
Pemungutan Pajak Hotel Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pajak hotel adalah pajak daerah yang dikenakan terhadap bangunan
yang disediakan bagi orang yang menginap/istirahat, mendapatkan pelayanan dan
atau fasilitas pendukung lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan
lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. Pajak hotel yang
kemudian disebut dengan pajak ialah pungutan daerah atas pelayanan yang
disediakan oleh hotel.
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam pengumutan pajak
hotel menggunakan Official Assessment System yaitu dimana suatu sistem perpajakan
memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang erutang oleh Wajib Pajak. Namun demikian, masih perlu adanya upaya peningkatan
dalam hal mekanisme pemungutan pajak hotel agar pencapaian Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dapat maksimal dan tentunya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk
memaksimalkan kontribusi pajak hotel terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) ialah dengan melakukan intensifkasi pemungutan pajak hotel di Kabupaten
Banyuwangi. Intensifikasi yang dimaksud ialah mengkaji dan meningkatkan kegiatan
yang ada di Kabupaten Banyuwangi secara lebih mendalam. Tujuan dari intensifikasi
tersebut tak lain agar dapat memperoleh dan mencapai hasil yang maksimal dalam
kurun waktu yang ditentukan. Pada akhirnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan
mapu menjalani perannya yakni mampu mendorong perekonomian dan menjamin
kesejahteraan rakyat. Dari hasil pungutan pajak daerah tersebut, diharapkan mampu
memperbaiki perekonomian dan dapat memberi peran untuk mewujudkan otonomi
daerah yang luas dan bertanggung jawab.
Collections
- DP-Taxation [890]