Upaya Mengoptimalisasikan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus di tingkatkan
sehingga pembangunan nasional terutama Pembangunan Daerah dapat dilaksanakan
dengan sendiri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat
dibidang perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung peningkatan
peran aktif masyarakat serta pemahaman akan hak dan kewajiban didalam
melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. Peran serta masyarakat
wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak harusnya lebih
ditingkatkan lagi dengan sosialisasi dari pemerintah daerah setempat.
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 11 Februari sampai dengan
tanggal 11 Maret 2013 dengan keterangan : Praktek Kerja Nyata (PKN) pada Kantor
Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi bertujuan untuk mendapatkan data dan
informasi tentang Upaya Pemingkatan Pajak Bumi dan Bngunan dari sektor
Perdesaan dan Perkotaan yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Penulis melaksanakan
magang di Kantor tersebut untuk mencari data sesuai dengan pokok permasalahan
yang akan dibahas yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Sektor Perdesaan
dan Perkotaan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 ?Tahun 2009 Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan. PBB-P2 adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Collections
- DP-Taxation [889]