Show simple item record

dc.contributor.authorUly Khoirun Nisa
dc.date.accessioned2013-12-27T03:35:04Z
dc.date.available2013-12-27T03:35:04Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM090903101008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13356
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak pada UPT. Pelatihan Kerja Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1. Membantu tugas administrasi perkantoran, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, 3. pelaksanaan Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.Atas Penghasilan Tenaga Kontrak pada UPT. Pelatihan Kerja Jember yaitu dimulai dari honor yang telah diterima oleh tenaga kontrak dipotong PPh pasal 21 sesuai dengan perhitungan oleh UPT. Pelatihan Kerja Jember sebagai pemberi kerja kemudian hasil pemotongan disetorkan dengan fasilitas Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Kantor Pos dan Giro. Lembar 1, 3 dan 5 dikembalikan setelah mendapat stempel dari Kantor Pos dan Giro. Perhitungan dan pelaporan jumlah pajak yang terutang dilaporkan dengan menggunakan fasilitas Surat Pemberitahuan (SPT) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember. setelah itu memperoleh bukti penerimaan surat dari KPP sebagai bukti telah melaporkan pajak yang telah terutang. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan UPT. Pelatihan Kerja Jember menggunakan sistem self assessment yaitu suatu sistem dimana perhitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas penghasilan yang diterima pegawainya dilakukan sendiri oleh UPT. Pelatihan Kerja Jember. Data-data dalam laporan Praktek kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka dan data pendukung dalam kegiatan perpajakannya serta buku panduan tentang UPT. Pelatihan Kerja Jember. Dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) di UPT. Pelatihan Kerja Jember dapat disimpulkan bahwa Mekanisme Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH0 pasal 21 Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang berlaku Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 3117/UN25.1.2/PS.8/2012, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101008;
dc.subjectPPh pasal 21, karyawan kontraken_US
dc.titleMekanisme Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Penghasilan Tenaga Kontrak Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Kerja Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record