Prosedur Pelaksanaan Retribusi Pasar Hewan Pada Dinas Pasar Kabupaten Jember Unit Pasar Rambipuji
Abstract
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber penyumbang utama pada khas
daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salah satu lembaga
Penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut adalah Dinas Pasar. Dinas
Pasar mengelola Pendapatan Retribusi Pasar Tradisonal khususnya Retribusi Pasar
Umum dan Retribusi Pasar Hewan. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada
Dinas Pasar Kabupaten Jember selama 3 minggudan dilanjutkan ke Unit Pasar Hewan
Rambipuji selama 1 minggu. Praktek Kerja Nyata (PKN)tersebut bertujuan untuk
mengetahui dan memahami bagaimana instansi tersebut melaksanakan kewajiban di
bidang Pemungutan Retrribusi Daerah khususnya Retribusi pada Pasar Hewan
Rambipuji.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi:1. membantu tugas
administrasi dan pembukuan yang ada dikantor, 2.mempelajari tarif dan perhitungan
retribusi Pasar Hewan khususnya Pasar Hewan Rambipuji, 3. mempelajari landasan
hukum yang terkait tentang pajak daerah khususnya retribusi daerah tentang Pasar
Umun dan Pasar Hewan yang meliputi Pemungutan, Penyetorandan Pelaporan yang
dilakukan unit- unit pasar khususnya Pasar Hewan Rambipuji.
Tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi Pasar Hewan
saat ini telah menggunakan ketentuan terbaru yang telah diatur dalam Perda (No 4
Tahun 2011) bahwa setiap transaksi jual-beli ternak di areal pasar hewandikenakan
biaya administrasi sebesar 1,5% dari nilai transaksi”.Tarif tersebut berlaku mulai
awal januari 2012.
Hasil Pemungutan Retribusi Pasar Hewan tersebut disetorkan ke Khas Daerah
melalui Bank Jatim oleh Mantri Pasar dengan membawa Hasil Pungutan dan STS
Setelah itu Mantri Pasar lapor ke Dinas Pasar dengan
membawa Surat Tanda Setoran (STS) dan Bukti Setor dari Bank Jatim. Bukti Setor
tersebut digunakan sebagai bukti bahwa Unit Pasar Hewan Rambipuji telah
menyetorkan hasil Pungutan Retribusi Pasar Hewan.
Dalam usaha untuk menghindari terjadinya kecurangan-kecurangan yang
dilakukan oleh pembeli, pedagang atau petugas pada Pemungutan Retribusi Pasar
Hewan, Mantri Pasar menunjuk salah satu petugas Unit Pasar yang diberi
kepercayaan lebih dan Kepala Desa setempat untuk membantu tugas Mantri Pasar.
Tugas tersebut yaitu mengawasi jalannya aktivitas Pasar Hewan dan Pemungutan
Retribusi Pasar Hewan Rambipuji.
Dalam pelaksanaan pemungutan retribusi yang merupakan unsur penunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Retribusi Pasar Hewan Unit Rambipuji
sudah sesuai dengan prosedur yang ada di dalam dasar hukum Pajak dan Retribusi
Daerah. Penelitian ini dilaksanakan dengan (Surat Tugas Nomor
2499/UN25/SP/2012, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)
Collections
- DP-Taxation [890]