Show simple item record

dc.contributor.authorRikho Kurniawan
dc.date.accessioned2013-12-27T03:07:23Z
dc.date.available2013-12-27T03:07:23Z
dc.date.issued2013-12-27
dc.identifier.nimNIM100903101020
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13304
dc.description.abstractBerdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota. Pajak yang menjadi kewenangan daerah kabupaten / kota diantaranya : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan mengacu Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 pemerintah Kota Kediri juga menetapkan peraturan daerah kota Kediri. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Kediri Pasal 2 jenis pajak daerah Kota Kediri yaitu : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Di Kota Kediri instansi yang diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri. .Untuk dapat menjelaskan prosedur pemungutan pembayaran dan penyetoran atas Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri, penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri selama 1 ( Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah sebagai berikut.Pertama, Pajak Reklame di Kota Kediri dikelola berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kota Kediri.Kedua,prosedur pemungutan Pajak Reklame pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri meliputi pendaftaran dan pendataan Wajib Pajak dan Obyek Pajak Reklame. Sistem pemungutan Pajak Reklame di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri menggunakan Official Sistem, yaitu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Ketiga, prosedur pembayaran dan penyetoran pajak reklame melalui beberapa tahapan mulai dari WP melakukan pendaftaran, mengisi SPTPD pajak reklame dan mendapatkan nota perhitungan pajak / retribusi daerah di Seksi Administrasi Pendapatan, menerima SKPD dari Seksi Pendataan, penetapan dan penyuluhan untuk mengetahui pajak reklame yang harus dibayar dan menerima STBP setelah melakukan pembayaran di Bendahara Penerimaan Khusus (BKP) selanjutnya pihak BKP melakukan penyetoran ke bank jatim. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 617/UN25.1.2/SP/2013, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101020;
dc.subjectpajak reklameen_US
dc.titleProsedur Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Atas Pajak Reklame Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri ; Rikho Kurniawan, 100903101020en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [884]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record