Prosedur Perhitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember
Abstract
Negara kita merupakan negara berkembang sehingga peningkatan
pembangunan di segala bidang sangat diperlukan, hal ini bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu
adanya perhatian terhadap pembangunan di segala bidang, salah satunya dengan
mewujudkan kemandirian di suatu negara didalam pembiayaan pembangunan
dengan menggali sumber dana.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan Pajak Daerah
khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Prosedur
Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember yaitu dimulai dari
wajib pajak mendaftarkan diri dengan menbawa surat ijin pengambilan dan/atau
pemanfaatan dari Dinas Perairan kepada petugas pajak yang merupakan pegawai
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember, kemudian
hasil dari pendataan yang telah dilakukan oleh petugas pajak diserahkan kepada seksi
pendataan dan penetapan. Proses selanjutnya adalah seksi pendataan dan penetapan
melakukan pengolahan data, dalam hal ini pihak pendataan dan penetapan hanya
merekap nomor, tanggal, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, jenis dan nomor
berkas pemakaian air.
Sistem pemungutan Pajak Air Permukaan menggunakan Official Assisment
System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada
fiscus untuk menentukan (menghitung) besaran pajak yang terutang. Disamping itu
pelaksanaan perpajakan air permukaan sudah sesuai dengan mekanisme dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini dibuktikan dengan pembayaran
Pajak Air Permukaan (PAP) oleh wajib pajak kepada UPT. Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember tidak ada hambatan. Diharapkan hasil dari pungutan
pajak daerah tersebut mampu mensejahterakan perekonomian masyarakat melalui
pembangunan sarana dan prasarana umum yang memadai.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 541/UN25.1.2/PS./2013, DIII perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember)
Collections
- DP-Taxation [889]