Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi atas Jasa Tempat Pelelangan Kayu Pada UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember
Abstract
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah daerah untuk
kepentingan Orang Pribadi atau Badan. Salah satu jenis Retribusi ialah Retribusi atas
Jasa Tempat Pelelangan kayu. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah
untuk menyelasaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui
bagaimana Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Retribusi atas Jasa Tempat
Pelelangan Kayu pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi:
vii
Pembagian Penerimaan untuk Pemerintah Kabupaten sebesar 60%, dan pemerintah
Provinsi sebesar 40%.
Pembayaran Retribusi atas Jasa Usaha Tempat lelang Kayu harus dilunasi selambatlambatnya
15 hari
sejak
diterbitkan
Surat
ketetapan
retribusi
Daerah
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 2225/UN25.1.2/SP/2012, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Jember.
Collections
- DP-Taxation [890]