KEPUTUSAN KOREA UTARA MEMBATALKAN UPAYA REUNIFIKASI KOREA
Abstract
Keberadaan Uni Soviet dan Amerika Serikat di Semenanjung Korea pasaca
Perang Dunia II mengakibatkan ketidakstabilan di Korea dan pemberontakkan untuk
kemerdekaan Korea. Sehingga pada tanggal 15 Agustus 1948 terbentuk sebuah
negara di Korea Selatan dengan nama Republik Korea berdasar negara demokrasi
kapitalis. Korea bagian utara juga meresmikan negara Korea Utara dengan nama
Democratic People’s Republic of Korea (DPRK) berdasar negara komunis sosialis
pada tanggal 9 September 1948. Dengan terbentuknya dua negara baru di
Semenanjung Korea, maka masing-masing negara mengklaim bahwa merekalah
pemerintah yang legitimate di Semenanjung Korea. Klaim legitimasi antara Korea
Utara denga Korea Selatan berujung pada konflik bersenjata antara kedua Korea.
Tentara Korea Utara menyerang Korea Selatan untuk menyatukan kembali Korea
dibawah kekuasaan komunis pada tanggal 25 Juni 1950 hingga 3 Juli 1953.
Untuk menghindari terjadinya Perang Korea maka kedua negara Korea
mengupayakan perdamaian di Semenanjung Korea. Upaya damai dimulai dengan
saling membuka komunikasi dan hubungan baik antar Korea. Hubungan antar Korea
tidak lagi sekedar persaingan dan permusuhan namun, berorientasi pada kerjasama
reunifikasi Korea. Upaya menuju reunifikasi Korea dirintis oleh presiden Korea
Selatan, Kim Dae Jung dengan mengadakan pertemuan antar Korea dalam rangka
membentuk Sunshine Policy pada tahun 1998. Pertemuan ini kemudian dilanjutkan
dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) antar-Korea yang diadakan pada tahun 2000.
Rencana KTT antar-Korea tersebut dimaksudkan untuk membicarakan lebih serius ke
arah reunifikasi Korea. Namun ternyata Korea Utara merubah sikapnya terhadap upaya
reunifikasi Korea.