dc.description.abstract | Retribusi Daerah merupakan salah satu penyumbang Kas Daerah, salah
satunya adalah Retribusi Pasar Umum. Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilakukan di
Dinas Pasar Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan Retribusi Harian Pasar Umum khususnya pada Unit Pasar
Gebang, serta untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan
kewajiban perpajakan yang dilaksanakan di Dinas Pasar Kabupaten Jember yang
telah di atur dalam Undang-undang yang berlaku saat ini.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: 1)Membantu tugas
administrasi yang ada di kantor, 2). Mempelajari materi dan Undang-undang yang
terkait dengan Retribusi Harian Pasar Umum meliputi Proses pembuatan Surat Ijin
Menempati, 3) Pembayaran pembuatan SIM, Pemungutan, Penyetoran dan
Pelaporan yang dilakukan pegawai Unit Pasar Gebang dan Karyawan Dinas Pasar
kabupaten Jember.
Sistem pemungutan yang digunakan dalam menentukan besarnya Retribusi
Harian Pasar Umum dapat ditentukan menggunakan jenis kelas masing-masing Pasar,
Letak Tempat Usaha (LTU) dan luas tempat.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3420/UN25.1.2/SP/2012, DIII
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Jember) | en_US |