Mekanisme Penetapan, Perhitungan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Reklame Insidentil CV. Artindo Karya Utama Oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Atas Proyek Advertising di Jember
Abstract
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 03 September 2012
sampai dengan 03 Oktober 2012 dengan tujuan ingin mengetahui dan memahami
pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya gambaran nyata tentang
Mekanisme Penetapan, Perhitungan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Reklame
Insidentil CV. Artindo Karya Utama Oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember Atas Proyek Advertising di Jember. Dengan kegiatan membantu di semua
bagian unit kerja yang ada di CV. Artindo Karya Utama namun tetap difokuskan
pada bagian perpajakan yang berada dibawah bagian keuangan dan bagian
Sumber Daya Manusia (umum) karena merupakan kasus yang dibahas dalam
laporan tugas akhir ini.
Hasil Praktek Kerja Nyata ini dapat diketahui bahwa Mekanisme
Penetapan, Perhitungan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Reklame Insidentil
yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember atas proyek
advertising (reklame spanduk) CV. Artindo Karya Utama dikenakan Pajak
Reklame Insidentil sebesar Rp. 462.000,00.
Sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah Self Assessment System
yaitu member wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya
pajak terutang. Dalam hal ini wajib pajak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember yang menghitung dan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Jember menyetorkan besarnya pajak terutang ke Bank Jatim.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa CV. Artindo Karya Utama Jember telah
melaksanakan mekanisme Perpajakan khususnya Pajak Reklame oleh Wajib Pajak
CV. Artindo Karya Utama yakni Pajak Reklame Insidentil atas Proyek
Advertising (reklame spanduk) oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
tidak mengalami kesulitan. Terbukti dari setiap pelaksanaan kewajiban perpajakan
CV. Artindo Karya Utama (sebagai wajib pajak dan subyek pajak) dalam hal
pembayaran pajak reklame insidentil memperoleh arsip sebanyak 1 lembar SKPD
(Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan 1 lembar SSPD (Surat Setor Pajak Daerah)
yang diterima setelah CV. Artindo Karya Utama melakukan mekanisme
pembayaran pajak reklame insidentil atas proyek advertising yang dilakukan.
(Dilaksanakan dengan surat tugas nomor 2259/UN25.1.2/PS.8/2012 Diploma III
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember).
Collections
- DP-Taxation [889]