Mekanisme Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas Penggunaan Listrik Pascabayar oleh Pelanggan pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jatim Area Jember
Abstract
Pelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk
mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya di bidang perpajakan dan
mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Pelaksanaan Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember. Manfaat dari PKN adalah untuk
meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam bidang perpajakan serta
memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa atau
yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan PT. PLN (Persero)Distribusi Jawa Timur Area Jember dalam pemungutan Pajak Penerangan Jalan
dimana setiap bulannya PT. PLN (Persero)Distribusi Jawa Timur Area Jember
berkewajiban memungut Pajak Penerangan Jalan atas setiap transaksi penjualan
tenaga listrik kepada pelanggan. Pada bulan april 2012 PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember telah melaksanakan pemungutan Pajak
Penerangan Jalan termasuk Pajak Penerangan Jalan atas listrik pascabayar sebesar
Rp 2.203.857.203. Atas pemungutan bulan april 2012 tersebut maka PT. PLN
(Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember mengirimkan dokumen permohonan
penyetoran Pajak Penerangan Jalan termasuk didalamnya Pajak Penerangan Jalan
atas listrik pascabayar sebesar Rp 2.203.857.203 tertanggal 14 mei 2012 kepada
PT. PLN (Persero)Distribusi Jawa Timur untuk disetorkan ke kas daerah
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bank Jatim paling lambat tanggal 20 bulan
mei 2012.
Kewajiban PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember
selanjutnya adalah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Jember berupa:
a. rekapitulasi rekening listrik yang dicetak per jenis tarif; dan
b. rekapitulasi realisasi penerimaan pajak penerangan jalan per jenis tarif.
Pelaporan pajak penerangan jalan untuk bulan april telah dilaksankan oleh PT.
PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember pada tanggal 21 mei 2012.
Proses terakhir yaitu dilaksanakannya rekonsiliasi hasil pemungutan dan
penyetoran Pajak Penerangan Jalan. Rekonsiliasi pemungutan dan penyetoran
Pajak Penerangan Jalan untuk bulan april 2012 telah dilaksanakan pada tanggal 6
juni 2012 dengan hasil bahwa tidak terdapat selisih antara data pendapatan Pajak
Penerangan Jalan bulan april 2012 menurut catatan PT. PLN (Persero) Distribusi
Jawa Timur Area Jember sebesar Rp 2.430.758.410 dengan data realisasi
pelimpahan Pajak Penerangan Jalan bulan mei 2012 yang diterima Kas Umum
Daerah Kabupaten Jember sebesar Rp 2.430.758.410 termasuk didalamnya Pajak
Penerangan Jalan atas listrik pascabayar sebesar Rp 2.203.857.203.
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari kegiatan pelaksanaan
pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan
listrik pascabayar oleh pelanggan pada PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur
Area Jember telah berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban
yang sudah sesuai prosedur, maka dalam masa-masa yang akan datang diharapkan
PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur Area Jember dapat mempertahankan
bahkan meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal perpajakan khususnya Pajak
Penerangan Jalan (PPJ) sehingga dapat membantu pemerintah khususnya
pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah guna kepentingan
pembangunan daerah.
Collections
- DP-Taxation [890]