PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS LELANG BARANG JAMINAN PADA CABANG PERUM PEGADAIAN JEMBER
Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting dalam rangka
menuju pembangunan yang mandiri. Pajak merupakan sarana peran serta rakyat
dalam pembiayaan Negara dan pembangunan. Dengan perkembangan teknologi dan
informasi di era globalisasi saat ini sangat berpengaruh terhadap segala aspek
kehidupan, terutama pada aspek perencanaan keluarga yang baik sebagai upaya
menangani resiko keuangan tersebut. Cabang Perum Pegadaian Jember mempunyai
produk-produk pegadaian yang salah satunya adalah Kredit Cepat Aman (KCA).
Dalam laporan pelaksanaan PKN ini penulis ingin mengetahui hal-hal mengenai
perpajakan khususnya yang berhubungan dengan PPh pasal 22 atas lelang barang
jaminan. Objek pajak pada cabang Perum Pegadaian Jember adalah pemerosotan dari
hasil lelang Barang Jaminan. Mengetahui penyetorn dalam pembayaran ditentukan
besar kecilnya yang pertanggungan dikwitansi pembayaran lelang Barang Jaminan
pada Cabang Perum Pegadaian Jember. Dalam pelaksanaan pemungutan PPh pasal 22
atas Lelang Barang Jaminan pada cabang-cabang Perum Pegadaian Jember
melakukan pemungutan PPh pasal 22 setelah masa jatuh tempo habis, sebesar 1%
dari jumlah uang Pinjaman. Dilaksanakan berdasarkan surat edaran No:
44/01.1.00211/2006.
Collections
- DP-Taxation [889]