PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI PADA PT. KALIPUTIH JEMBER
Abstract
Pelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk mendapatkan
pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang perpajakan dan mengetahui lebih
jelas system perpajakan khususnya Prosedur Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran
dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Hasil Produksi pada PT.
KALIPUTIH Jember. Manfaat dari PKN adalah untuk meningkatkan wawasan dan
keterampilan dalam bidang perpajakan serta memberikan pengetahuan baru sebagai
tambahan referensi bagi mahasiswa atau yang berkepentingan pada Program Studi
Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
PT. KALIPUTIH Jember dalam kegiatan operasionalnya setiap bulan PT.
KALIPUTIH Jember menjual hasil produksinya berupa Kopi kepada pihak rekanan
dan atas penjualan tersebut PT. KALIPUTIH Jember wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai kepada pihak pembeli. Atas pemungutan tersaebut maka PT.
KALIPUTIH Jember memyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor
Pos dan Giro dengan melampirkan SSP lembar ke 1 sampai dengan lembar ke 5
dengan faktur pajak dari seluruh transaksi yang ada. Kewajiban terakhir yang
dilakukan PT. KALIPUTIH Jember adalah melaporkan PPN yang sudah dipungut
kepada KPP Jember.
Kesimpulan yang diperoleh terhadap kegiatan dan Prosedur Pelaksanaan
Pemungutan, penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Hasil
Produksi pada PT. KALIPUTIH Jember telah berjalam sebagaimana mestinya dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan menjalankan
kewajiban perpajakan yang sesuai dengan prosedur maka, dalam masa-masa yang
akan datang diharapkan PT. KALIPUTIH Jember dapat mempertahankan bahkan
meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal perpajakan, sehingga dapat membantu
pemerintah dalam meningkatkan pendapatan ke Kas Negara guna pembangunan di
segala bidang.
Collections
- DP-Taxation [889]