TATA CARA PEMUNGUTAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS BELANJA BARANG PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Salah satu bendaharawan pemerintah daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah
berkewajiban untuk memotong dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
wajib menyetorkan dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara.
Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember selama satu bulan (30 hari) terhitung mulai 1 Maret sampai
dengan 1 April 2005. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui
secara langsung proses perpajakan serta membandingkan dengan teori yang didapat
di bangku kuliah tentang tata cara penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas Belanja Barang pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Obyek
Praktek Kerja Nyata adalah pelaksanaan penyetoran dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja barang yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan
Daerah Kabupaten Jember. Belanja barang itu antara lain belanja alat tulis kantor,
pengadaan karcis retribusi dan belanja proyek.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata adalah administrasi perpajakan
khususnya tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 9
Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Undang –Undang no. 16 Tahun 2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Tingkat keefektifan Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dalam mengikuti perkembangan perpajakan
tidak luput dari kualitas dan akuntabilitas Sumber Daya Manusia pada bagian
Bendaharawan. Mobilitas Bendaharawan merupakan syarat kelancaran dalam
pembayaran pajak yang memudahkan pelaksanaan akuntansi pajak.
Kesimpulan yang didapat dari pembahasan Praktek Kerja Nyata bahwa
keberhasilan praktek perpajakan tergantung pada Sumber Daya Manusia dari
Bendaharawan maupun Pengusaha Kena Pajak yang jadi rekanan.
Collections
- DP-Taxation [889]