IMPLEMENTASI AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISAH BERDASARKAN PSAK NO. 106 DAN 107 (Studi Kasus pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Jember)
Abstract
Musyarakah Mutanaqisah merupakan suatu akad kerjasama antara bank dan nasabah
dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan pembebanan risiko
untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad/perjanjian. Dalam hal ini,
kerjasama yang dilakukan adalah kerjasama kepemilikan asset (barang) atau modal
salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak
lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan
akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah yang diterapkan pada Bank
Muamalat Indonesia cabang Jember. Dalam Pembiayaan ini terdapat 2 (dua)
akad/perjanjian yang mengikatnya yaitu akad Musyarakah dan Ijarah.Kemudian
penerapan akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah tersebut akan
dibandingkan dengan PSAK No. 106 dan 107 Tentang Transaksi Akuntansi
Musyarakah dan Ijarah, apakah telah sesuai atau belum. Penelitian ini termasuk
penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif yang bertujuan
memberikan gambaran keadaan obyek berdasarkan fakta yang tampak dan
memberikan analisis perbandingan penerapan laporan keuangan antara objek
penelitian serta PSAK No.106 dan 107 yang meliputi analisis terhadap pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
secara garis besar keseluruhan, pelaporan akuntansi pada Bank Muamalat Indonesia
sudah menerapkan dan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) yang berlaku yaitu PSAK no 106 dan 107.