Show simple item record

dc.contributor.authorDAMAYANTI, Imelda Mediana
dc.date.accessioned2025-07-15T22:51:41Z
dc.date.available2025-07-15T22:51:41Z
dc.date.issued2023-07-17
dc.identifier.nim190903101084en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127368
dc.descriptionValidasi_firli_15_Juli_25; Finalisasi oleh Taufik Tgl 16 Juli 2025en_US
dc.description.abstractPelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Jasa Pengadaan Rambu-rambu Lalu Lintas Jember; Imelda Mediana Damayanti, 190903101084; 2022: 113 halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. .Pelaksanaan kegiatan Laporan Tugas Akhir ini dilaksanakan di Dinas Perhubungan Jember pada tanggal 18 April 2022 – 30 Juni 2022. Hal yang dilakukan selama kegiatan tersebut yaitu untuk mengeahui prosedur perhitungan sampai dengan pelaporan pajak penghasilan pasal 22 atas Jasa Pengadaan Rambu- rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember. Penulisan Laporan Tugas Akhir, selain untuk mengetahui dan memahami prosedur pengenaan pajak penghasilan pasal 22, penulis juga mempelajari unsur-unsur yang berkenaan dengan PPh 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang bagaimana perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pada Dinas Perhubungan Jember. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak terutang atas penghasilan, terdiri atas penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan berupa hadiah, dan penghasilan berupa bunga. Wajib pajak sendiri dikenai pajak atas penghasilan yang diterima yaitu dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak. Pajak Penghasilan (PPh) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 26, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu pajak yang ditetapkan pemerintah. Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Jasa Pengadaan Ranbu-rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Jember yang dipungut oleh Bendahara sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dinas Perhubungan Jember memungut pajak penghasilan pajak 22 mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atas pengadaan barang dan lain-lain dengan vii Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 3403/UN25.1.2/SP/2022, Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectADMINISTRASI PAJAKen_US
dc.subjectLALU LINTASen_US
dc.subjectDINAS PERHUBUNGANen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN PASAL 22en_US
dc.titlePelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Jasa Pengadaan Rambu-rambu Lalu Lintas Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiDIPLOMA III PERPAJAKANen_US
dc.identifier.pembimbing1Yeni Puspita, SE.,MEen_US
dc.identifier.validatorValidasi_firli_15_Juli_25en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record