dc.description.abstract | Kawah Ijen merupakan salah satu destinasi wisata di daerah perbatasan antara
Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi. Taman Wisata Alam
(TWA) Kawah Ijen masih menjadi salah satu tujuan utama para turis, baik turis
lokal maupun internasional. Daya tarik utama TWA Kawah Ijen yang masih
menjadi alasan utama para turis ini mengunjungi Kawah Ijen adalah adanya
fenomena blue fire yang ada di area Kawah Ijen. Menurut data pengunjung pada 6
hingga 17 April 2024 diketahui pengunjung Kawah Ijen mencapai angka 5.436
turis. Dari jumlah turis tersebut, 3.392 diantaranya merupakan turis lokal dan 2.044
lainnya merupakan wisatawan internasional. Dengan adanya kegiatan pariwisata
yang berjalan di TWA Kawah Ijen ini, pemerintah pun turut membantu kegiatan
pariwisata yang ada dengan menyediakan layanan angkutan umum pada Kawasan
Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), salah satunya pada kawasan wisata Kawah
Ijen. Hal ini untuk mempermudah turis yang ingin mengunjungi Kawah Ijen.
Layanan angkutan umum KSPN ini menggunakan armada tipe minibus dengan
kapasitas 14 penumpang dengan dua kali keberangkatan, yaitu pada pukul 08:00
dan juga pukul 23:00. Keberangkatan dilakukan dari titik simpul Taman Sritanjung,
Terminal Sritanjung, dan juga Stasiun Banyuwangi Kota.
Tarif angkutan umum KSPN ini ditetapkan oleh pemerintah melalui
Keputusan Menteri No. 41 Tahun 2024 sebesar Rp 8.800. Namun, dalam
pelaksanaannya ternyata terdapat fenomena penyimpangan tarif, antara tarif yang
ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif yang berlaku. Tarif yang berlaku yang
ditetapkan oleh penyedia layanan (operator) sebesar Rp 10.500, sehingga dapat
dilihat terdapat penyimpangan tarif sebesar Rp 19,32%. Dengan adanya
penyimpangan tarif ini, maka perlu dilakukan analisis terkait berapa besaran biaya
operasional kendaraan (BOK) yang dikeluarkan oleh operator untuk
mengoperasikan angkutan umum KSPN tersebut, sehingga dapat dihitung besaran
tarif yang seharusnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BOK pada Keputusan
Menteri No. 251 Tahun 2022.
Selain menghitung tarif angkutan umum berdasarkan BOK, dengan adanya
penyimpangan tarif yang terjadi, maka perlu juga dianalisis kinerja pelayanan yang
telah diberikan oleh operator pada armadanya. Hal ini untuk mencari tahu, apakah
terjadinya penyimpangan tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang ada
atau tidak. Penilaian kinerja pelayanan dilakukan untuk mengetahui seberapa tinggi
tingkat kepuasan pengguna angkutan umum KSPN ini terhadap pelayanan yang
diberikan oleh operator. Penilaian kinerja pelayanan ini dilakukan dengan
menggunakan metode customer satisfaction indeks (CSI).
Untuk menggambarkan secara detail tingkat kinerja pelayanan yang telah
diberikan oleh operator, maka dilakukan penilaian variabel kinerja pelayanan yang
ada. Variabel kinerja pelayanan dilihat melalui standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum KSPN yang sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 83
Tahun 2021. Variabel kinerja pelayanan dibagi menjadi enam (6) aspek utama,
yaitu keamanan, kenyamanan, keselamatan, kesetaraan, keteraturan, dan juga
keterjangkauan. Keenam aspek ini lalu dijabarkan lagi sesuai kebutuhan, hingga
didapatkan variabel kinerja pelayanan sebanyak 19 variabel. Penilaian variabel
kinerja pelayanan dilakukan dengan menggunakan metode importanceperformance analysys (IPA).
Untuk penilaian kinerja pelayanan dan juga variabel kinerja pelayanan
dilakukan dengan mengumpulkan data melalui survei kuesioner yang dilakukan
kepada pengguna angkutan umum KSPN. Pengumpulan data kuesioner ini
dilakukan secara online dengan menggunakan media google form maupun secara
offline dengan menyebarkan kuesioner di lokasi Kawasan Wisata Kawah Ijen.
Jumlah responden didapatkan sebanyak 99 pengguna, ini berarti jumlah responden
telah memenuhi kebutuhan jumlah sampel dengan margin of error sebesar 10%.
Dari data-data yang telah didapatkan ini, lalu dilakukan uji kualitas data untuk
mengetahui data-data yang biasa digunakan dalam proses analisis selanjutnya.
Dari analisis yang telah dilakukan terkait tiga (3) aspek, yakni tarif, kinerja
pelayanan, dan variabel kinerja pelayanan, didapatkan hasil seperti berikut. Besaran
tarif yang didapatkan berdasarkan perhitungan BOK ialah sebesar Rp 1.038 untuk
tiap penumpang per kilometernya, sehingga didapatkan tarifnya sebesar Rp 59.200
untuk satu (1) kali perjalanannya. Penilaian kinerja pelayanan yang dilakukan
dengan metode CSI menghasilkan persentase CSI sebesar 68%, persentase ini
diinterpretasikan sebagai poor atau kurang memuaskan, menurut penilaian
pengguna angkutan umumnya. Yang terakhir, penilaian variabel kinerja pelayanan
yang dilakukan dengan metode IPA mendapatkan hasil, yaitu pada kuadran I
(prioritas utama) terdapat variabel X1, pada kuadran II (prioritas rendah) terdapat
variabel X2, X5, X6, X7, X8, X18, pada kuadran III (pertahankan prestasi) terdapat
variabel X9, X12, X13, X14, X15, X16, X19, pada kuadran IV (berlebihan) terdapat
variabel X3, X4, X10, X11, X17. | en_US |