Show simple item record

dc.contributor.authorSYAPUTRA, Haris Danang
dc.date.accessioned2025-07-07T03:15:33Z
dc.date.available2025-07-07T03:15:33Z
dc.date.issued2025-01-08
dc.identifier.nim211910301105en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127181
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 7 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractKawah Ijen merupakan salah satu destinasi wisata di daerah perbatasan antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi. Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen masih menjadi salah satu tujuan utama para turis, baik turis lokal maupun internasional. Daya tarik utama TWA Kawah Ijen yang masih menjadi alasan utama para turis ini mengunjungi Kawah Ijen adalah adanya fenomena blue fire yang ada di area Kawah Ijen. Menurut data pengunjung pada 6 hingga 17 April 2024 diketahui pengunjung Kawah Ijen mencapai angka 5.436 turis. Dari jumlah turis tersebut, 3.392 diantaranya merupakan turis lokal dan 2.044 lainnya merupakan wisatawan internasional. Dengan adanya kegiatan pariwisata yang berjalan di TWA Kawah Ijen ini, pemerintah pun turut membantu kegiatan pariwisata yang ada dengan menyediakan layanan angkutan umum pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), salah satunya pada kawasan wisata Kawah Ijen. Hal ini untuk mempermudah turis yang ingin mengunjungi Kawah Ijen. Layanan angkutan umum KSPN ini menggunakan armada tipe minibus dengan kapasitas 14 penumpang dengan dua kali keberangkatan, yaitu pada pukul 08:00 dan juga pukul 23:00. Keberangkatan dilakukan dari titik simpul Taman Sritanjung, Terminal Sritanjung, dan juga Stasiun Banyuwangi Kota. Tarif angkutan umum KSPN ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri No. 41 Tahun 2024 sebesar Rp 8.800. Namun, dalam pelaksanaannya ternyata terdapat fenomena penyimpangan tarif, antara tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tarif yang berlaku. Tarif yang berlaku yang ditetapkan oleh penyedia layanan (operator) sebesar Rp 10.500, sehingga dapat dilihat terdapat penyimpangan tarif sebesar Rp 19,32%. Dengan adanya penyimpangan tarif ini, maka perlu dilakukan analisis terkait berapa besaran biaya operasional kendaraan (BOK) yang dikeluarkan oleh operator untuk mengoperasikan angkutan umum KSPN tersebut, sehingga dapat dihitung besaran tarif yang seharusnya ditetapkan berdasarkan perhitungan BOK pada Keputusan Menteri No. 251 Tahun 2022. Selain menghitung tarif angkutan umum berdasarkan BOK, dengan adanya penyimpangan tarif yang terjadi, maka perlu juga dianalisis kinerja pelayanan yang telah diberikan oleh operator pada armadanya. Hal ini untuk mencari tahu, apakah terjadinya penyimpangan tarif dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang ada atau tidak. Penilaian kinerja pelayanan dilakukan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kepuasan pengguna angkutan umum KSPN ini terhadap pelayanan yang diberikan oleh operator. Penilaian kinerja pelayanan ini dilakukan dengan menggunakan metode customer satisfaction indeks (CSI). Untuk menggambarkan secara detail tingkat kinerja pelayanan yang telah diberikan oleh operator, maka dilakukan penilaian variabel kinerja pelayanan yang ada. Variabel kinerja pelayanan dilihat melalui standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum KSPN yang sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2021. Variabel kinerja pelayanan dibagi menjadi enam (6) aspek utama, yaitu keamanan, kenyamanan, keselamatan, kesetaraan, keteraturan, dan juga keterjangkauan. Keenam aspek ini lalu dijabarkan lagi sesuai kebutuhan, hingga didapatkan variabel kinerja pelayanan sebanyak 19 variabel. Penilaian variabel kinerja pelayanan dilakukan dengan menggunakan metode importanceperformance analysys (IPA). Untuk penilaian kinerja pelayanan dan juga variabel kinerja pelayanan dilakukan dengan mengumpulkan data melalui survei kuesioner yang dilakukan kepada pengguna angkutan umum KSPN. Pengumpulan data kuesioner ini dilakukan secara online dengan menggunakan media google form maupun secara offline dengan menyebarkan kuesioner di lokasi Kawasan Wisata Kawah Ijen. Jumlah responden didapatkan sebanyak 99 pengguna, ini berarti jumlah responden telah memenuhi kebutuhan jumlah sampel dengan margin of error sebesar 10%. Dari data-data yang telah didapatkan ini, lalu dilakukan uji kualitas data untuk mengetahui data-data yang biasa digunakan dalam proses analisis selanjutnya. Dari analisis yang telah dilakukan terkait tiga (3) aspek, yakni tarif, kinerja pelayanan, dan variabel kinerja pelayanan, didapatkan hasil seperti berikut. Besaran tarif yang didapatkan berdasarkan perhitungan BOK ialah sebesar Rp 1.038 untuk tiap penumpang per kilometernya, sehingga didapatkan tarifnya sebesar Rp 59.200 untuk satu (1) kali perjalanannya. Penilaian kinerja pelayanan yang dilakukan dengan metode CSI menghasilkan persentase CSI sebesar 68%, persentase ini diinterpretasikan sebagai poor atau kurang memuaskan, menurut penilaian pengguna angkutan umumnya. Yang terakhir, penilaian variabel kinerja pelayanan yang dilakukan dengan metode IPA mendapatkan hasil, yaitu pada kuadran I (prioritas utama) terdapat variabel X1, pada kuadran II (prioritas rendah) terdapat variabel X2, X5, X6, X7, X8, X18, pada kuadran III (pertahankan prestasi) terdapat variabel X9, X12, X13, X14, X15, X16, X19, pada kuadran IV (berlebihan) terdapat variabel X3, X4, X10, X11, X17.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Tekniken_US
dc.subjectAnalisa Tarifen_US
dc.subjectBiaya Operasional Kendaraanen_US
dc.subjectPenilaian Kinerja Pelayananen_US
dc.titleEvaluasi Tarif dan Kinerja Pelayanan Angkutan KSPN Ijen Trayek Banyuwangi - Kawah Ijenen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiProgram Studi S1 Teknik Sipilen_US
dc.identifier.pembimbing1Ir. Tatang Maulana Maliq S.T., M.T.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ir. Sonya Sulistyono S.T., M.T., IPM.en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record