PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OUTSOURCING PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) CABANG JEMBER
Abstract
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : a) membantu tugas administrasi
perkantoran yaitu menyusun Pemberitahuan Saldo Jaminan Hari Tua (PSJHT),
pencetakan kartu peserta Jamsostek, entry data peserta Jamsostek, dan pengarsipan.
b) mempelajari unsur-unsur terkait dengan PPh pasal 23, penyetoran, dan
pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengenaan
PPh pasal 23 atas jasa outsourcing telah sesuai dengan peraturan.
Hasil dari Praktek Kerja Nyata, PT. JAMSOSTEK (Persero) cabang Jember
merupakan salah satu Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan
dengan baik. PT. JAMSOSTEK (Persero) cabang Jember melakukan pembayaran
pada tanggal 9 April 2007 sebesar Rp atas jasa outsourcing yang dilakukan PT.
Mekar Sari Abadi. Setelah melakukan pembayaran, PT. JAMSOSTEK (Pesero)
cabang Jember menerima tanda bukti yaitu bukti pemotongan PPh pasal 23 yang akan
diserahkan kepada PT. Mekar Sari Abadi. Kemudian PT. JAMSOSTEK (Persero)
cabang Jember menyampaikan SPT Masa untuk masa Maret 2007 dan
melaporkannya ke KPP pada 11 April 2007. berdasarkan penjelasan diatas,
administrasi perpajakan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa outsourcing
pada PT. JAMSOSTEK (Persero) cabang Jember telah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas No. 597/J25.1.2/PP.9/2007 Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik)
Collections
- DP-Taxation [890]