FASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI PANARUKAN
Abstract
Sebagai negara yang sedang berkembang, bangsa Indonesia selalu mengisi
kemerdekaan dengan kegiatan yang bersifat membangun di segala bidang demi
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mewujudkan tujuan nasional ini pemerintah
memerlukan dana yang cukup besar sebagai salah satu syarat agar pembangunan
dapat berhasil guna dan berdaya guna. Dana tersebut didapat pemerintah dari sumber
daya alam ( SDA ) yang telah kita miliki, serta didapat dari penerimaan-penerimaan
negara lainnya; salah satunya adalah dari sektor pajak. Selain dapat memberikan
konstribusi besar dalam pembiayaan-pembiayaan negara yang berhubungan dengan
pelaksanaan pembangunan nasional, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dibidang sosial dan ekonomi.
Dalam hal ini Cukai merupakan salah satu jenis pajak negara yang dalam
pelaksanaannya dapat membantu menambah pemasukan keuangan negara. Cukai adalah
pajak negara yang penggunaannnya dibebankan kepada pemakai dan bersifat selektif
serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat dan karakteristik objek cukai. Cukai
hanya dikenakan pada barang-barang yang dalam peredarannya perlu diawasi dan
dibatasi oleh pemerintah. Pembangunan nasional memerlukan sumber-sumber
penerimaan khususnya yang berasal dari dalam negeri. Oleh karena itu segala upaya
perlu dikerahkan untuk menggali, meningkatkan, mengembangkan sumber daya
penerimaan termasuk yang berasal dari dalam negeri. Salah satu upaya yang dapat
dilakukan pemerintah khususnya dalam bidang cukai adalah pemberian fasilitas
penundaan atas pembayaran cukai hasil tembakau yang dilakukan oleh para
pengusaha pabrik Tujuan pembuatan laporan ini adalah untuk mengetahui tentang pemberian
Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai Hasil Tembakau yang dilakukan Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai Panarukan khususnya mengenai proses dan manfaatnya. Kegiatan Praktek
Kerja Nyata ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Panarukan pada bulan
Februari 2006. Dan objek yang diambil adalah tentang Cukai. Dalam menghitung
Cukai dipergunakan metode mengalikan HJE (Harga Jual Eceran) dengan tarif yang
telah ditentukn pemerintah sesuai dengan golongan pabrik.
Hasil yang diperoleh dari penulisan laporan ini adalah pemberian fasilitas
penundaan dapat diberikan kepada para pengusaha pabrik untuk dapat memperlancar
usahanya, dengan syarat pengusaha pabrik telah mempunyai NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), dan Jumlah
Rata-rata Cukai dalam 6 ( enam ) bulan terahir telah melebihi target yang ditentukan.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari hasil laporan ini adalah bahwa
pemberian Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai Hasil Tembakau di Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai Panarukan telah dapat menambah pemasukan negara dari sektor pajak
serta bermanfaat bagi pabrikan untuk mengembangkan usahanya
Collections
- DP-Taxation [889]