PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENGIRIMAN WESEL POS DALAM NEGERI PADA PT. POS INDONESIA (Persero) CABANG JEMBER
Abstract
Pajak merupakan faktor yang berperan sangat penting dalam membiayai
jalannya pemerintahan dan pembangunan. Sektor pajak merupakan salah satu
penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di PT.Pos Indonesia
(Persero) Cabang Jember pada tanggal 14 Mei – 14 Juni 2007, dam obyek yang di
ambil adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ada pada PT. Pos Indonesia
(Persero) Cabang Jember. Dalam penghitungan PPN digunakan tariff yang berlaku.
Hasil yang di peroleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat
mengetahui besarnya biaya jasa pengiriman wesel pos dalam negeri dan besarnya
pajak yang di potong dari jasa tersebut. Kemudian secara periodik dilakukan
penyetoran ke kas Negara via kantor pos dan di laporkan ke KPP.
Kesimpulan yang di dapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah
bahwa mekanisme dan prosedur pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
jasa pengiriman wesel dalam negeri sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini
dapat di lihat dari SSP yang ada setiap bulanya. Kesimpulan administrasi perpajakan.
PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jember sudah sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]