dc.description.abstract | Pendapatan Asli Daerah merupakan faktor yang sangat penting untuk mewujudkan
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Balai Pelayanan
Kemetrologian Jember merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang
bertugas sebagai pelaksana dinas di lapangan., yang bertugas melaksanakan
kewenangan desentrialisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perindustrian dan
perdagangan. Retribusi Biaya Tera/ Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (UTTP) merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah. Tujuan
penulis adalah untuk mengetahui tata cara pemungutan, penyatoran dan pelaporan
pada UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Jember.
Laporan Praktek Kerja Nyata ini dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Balai Kemetrologian Jember mulai tanggal 12 Februari sampai 12 Maret 2007, dan
objek yang dimbil adalah pemungutan, penyetoran dan pelaporan retribusi biaya
Tera/ Tera Ulang Alat UTTP. Dalam menghitung Retribusi biaya tera/ tera ulang alat
UTTP telah ditetapkan berdasarka Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2002.
Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pemungutan retribusi
biaya UTTP dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
(SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tidak dapat diborongkan.
Pemungutan menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Propinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2002 dan sesuai dengan alur pelayanan tera/ tera ulang. Penyetoran
dilaksanakan setiap dua hari sekali oleh bendahara satu ke kas Propinsi Jawa Timur
melalui Dinas Pendapatan Daeran Propinsi Jawa Timur yang ada di Jember. dan pelaporannya dilakukan dua minggu sekali oleh pemegang kas penerima pembantu
yzang dikirim ke kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur.
Kesimpulan yang di dapat dari hasil Praktek Kerja Nyata bahwa tata cara
pemungutan, penyetoran dan pelaporan retribusi biaya Tera/ Tera Ulang Alat UTTP
pada UPTD Balai Pelayanan Kemetrologian Jember sudah sesuai dengan tata cara
yang telah ditetapkan yang sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur
Nomor 6 Tahun 2002 dan Peratuiran Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun
2000. | en_US |