dc.description.abstract | Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan
iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha. Undang-Undang Antimonopoli telah melakukan pembatasan terhadap kegiatankegiatan
pelaku
usaha
di
pasar.
Untuk
itu
penulis
melakukan
penelitian
terkait
dengan
“Analisis
hukum
terhadap kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam
menciptakan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistik dan berkeadilan”. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undangundang
dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan
primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi
peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Kualifikasi Kegiatan-Kegiatan Yang
Dilarang Sebagai Perbuatan Melawan Hukum kegiatan-kegiatan yang dilarang yang termuat
dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan
perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian di pihak lain.
Kerugian di pihak lain tersebut ditunjukkan dengan adanya kalimat “yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli”, maka dapat dikatakan bahwa kegiatan
monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan berpotensi menciptakan persaingan
usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan
kepentingan umum harus dilarang secara tegas. Jadi kegiatan-kegiatan yang dilarang
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 dapat dikategorikan perbuatan
melawan hukum selama perbuatan tersebut telah jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi
kepentingan umum tanpa harus melihat indikator-indikatornya sebagaimana yang tercantum
dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 karena belum tentu apa yang menjadi acuan sebagai
indikator tersebut selalu menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum ataupun pihak lain.
Kedua, Implikasi Pembatasan Kegiatan Usaha, lahirnya pengaturan tentang pembatasanpembatasan
dalam kegiatan usaha menimbulkan Implikasi positif. Pembatasan tersebut
menciptakan keseimbangan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat umum
untuk ikut bersaing dalam kegiatan ekonomi pasar. Mereka diberikan kebebasan untuk ikut
berkompetisi secara fair dalam pasar. Jadi walaupan di salah satu sisi pelaku usaha merasa ruang
geraknya dibatasi tetapi di sisi lain masayrakat umum dapat ikut berpartisipasi dalam persaingan.
Implikasi negatifnya adalah dengan semakin terbukanya persaingan maka persaingan akan
semakin ketat, namun demikian karena belum efektifnya pelaksanaan dari aturan tersebut
mengakibatkan belum tercapainya tujuan undang-undang anti monopoli tersebut.
x
Oleh karena itu Secara konseptual untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan
tidak monopolistik serta berkeadilan diperlukan aturan yang jelas yang harus sesuai dengan
kemampuan tiap golongan pelaku usaha sehingga dapat tercipta keseimbangan yang berkeadilan
yang sesuai dengan kemampuan daya saing masing-masing golongan pelaku usaha. Selain itu
pula untuk menciptakan peraturan yang berkeadilan diperlukan suatu peraturan yang memiliki
dampak memberi kesejahteraan dan memberikan keuntungan bagi kepentingan publik bukan
kepentingan sebagian golongan saja. Dampak tersebut bukan hanya dampak jangka pendek
tetapi juga jangka panjang. Hal itu di karenakan perkembangan ekonomi yang semakin pesat
ditambah dengan perdagangan internasional maka suatu aturan juga harus bisa mengakomodir
keadaan saat ini agar tidak tercipta celah yang merugikan kepentingan umum. Sehingga
penciptaan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistic dan berkeadilan dapat terwujud.
xi
SUMMARY
The existence of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic
Practices and Unfair Business Competition as a mandate of Article 33 of the Constitution of the
Republic of Indonesia Year 1945 with the aim of maintaining public interest and achieve a
conducive business climate and prevent monopolistic practices and or unfair business that
caused by healthy businesses that create effectiveness and efficiency in business activities. l
Antimonopoly Act restricting the activities of businesses in the market. To the authors conducted
research related to "legal analysis of prohibited activities in creating fair business competition,
not monopolistic and equitable" This study uses a conceptual approach to normative juridical
approach law and comparative approach. Sources of legal materials used are primary and
secondary source material with data collection techniques through the study of literature and the
study of laws and regulations.
The results of this study show that the first, Qualification-Activities Prohibited For
Unlawful acts prohibited activities set forth in Article 17 through Article 24 of Law No. 5 of 1999
is against the law because such actions can cause harm to other. Losses on the other hand is
indicated by the phrase "which could lead to unfair competition and monopolistic practices", it
can be said that the activities of monopoly, monopsony, market share and conspiracy potentially
create unfair competition and monopoly practices and causes damage to the others and the
public interest must be strictly prohibited. So the prohibited activities as provided for in Article
17 through Article 24 can be categorized for tort actions has clearly caused harm to the public
interest without having to look at the indicators as stated in Law No. 5 of 1999 as not necessarily
what is the reference indicator is always cause harm to the public interest or the other. Second,
the implications of restricted business activities, restrictions on the business activities cause a
positive implication. Such restrictions create a balance with the opening of opportunities for the
public to compete in market economic activities. They were given the freedom to compete fairly
in the marketplace. So on one hand even though businesses feel the motion is limited but on the
other hand public can participate in the competition. Negative implication is by the opening of
the competition will be intense competition, however, due to the ineffectiveness of the
implementation of the rule has not resulted in the achievement of anti-monopoly law is.
Conceptually therefore to create fair competition and not monopoly and equitable needed
clear rules that must match the abilities of each class so that businesses can create an equitable
balance in accordance with the competitive ability of each class of entrepreneurs. In addition it
is also to create an equitable regulations required an ordinance giving welfare impact and
benefit the public interest and not the interests of some groups only. The impact is not only shortterm
effects but also long-term. It was in because of the rapid economic development coupled
with international trade rules that a state must also be able to accommodate at this time so as
not to create loopholes that harm the public interest. So the creation of fair competition and not
monopolistic and equitable can be reach. | en_US |