PRINSIP PUBLISITAS PADA JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Prinsip publisitas atau keterbukaan (openbaarheids) apabila dikaitkan dengan
hukum jaminan dapat dipahami sebagai suatu prinsip terbukanya informasi mengenai
adanya pembebanan suatu benda jaminan. Dengan terbukanya informasi ini, maka
apabila ada pihak ketiga yang terkait atau berkepentingan terhadap benda jaminan
dapat mengetahuinya. Cara yang memungkinkan pihak ketiga dapat mengetahui
adanya pembebanan jaminan adalah dengan pendaftaran dan pengumuman jaminan
tersebut kepada suatu lembaga tertentu. Didalam jaminan fidusia, pendaftaran
jaminan fidusia dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Permasalahan yang
dibahas dalam penelitian ini adalah mengapa Prinsip Publisitas diperlukan dalam
Jaminan Fidusia, apakah norma yang mengatur tentang pendaftaran fidusia
merupakan norma yang bersifat memaksa (dwingend recht) mempunyai sanksi
hukum, apakah Akta Jaminan Fidusia ataukah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai
dasar mengikatnya kepada pihak ketiga.
Metode penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian
hukum normatif, yaitu mengkaji dan menganalisa bahan-bahan hukum dan isu-isu
hukum yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical
approach).
Berdasarkan hasi penelitian diperoleh kesimpulan bahwa lahirnya UUJF
dilatarbelakangi oleh kepentingan pembangunan nasional di bidang ekonomi,
terutama untuk menunjang peningkatan dunia usaha serta untuk menjamin kepastian
hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Secara yuridis formal dalam UUJF terkandung prinsip-prinsip hukum jaminan yaitu
prinsip absolut/mutlak, droit de suite, preferensi, spesialitas dan publisitas. Adanya
prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa Jaminan Fidusia merupakan jaminan
kebendaan dalam sistem hukum jaminan di Indonesia.
Prinsip publisitas adalah prinsip terbukanya informasi mengenai adanya
pembebanan jaminan fidusia terhadap suatu objek tertentu agar dapat diketahui oleh
pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap benda jaminan. Prinsip publisitas
ix
merupakan pencerminan dari prinsip keadilan diantara pihak-pihak yang terkait dalam
jaminan fidusia, yaitu kreditor, debitor dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan
terhadap benda jaminan. Tidak adil bagi pihak ketiga yang terkait dengan
pembebanan jaminan fidusia apabila pihak ketiga tidak dimungkinkan untuk
mengetahui tentang pembebanan jaminan fidusia itu. Cara untuk mengetahui adanya
pembebanan jaminan fidusia adalah dengan cara pencatatan dan pendaftaran yang
terbuka untuk umum.
Jaminan fidusia dilekati sifat kebendaan adalah termasuk bagian dari hukum
benda. Berdasarkan sifatnya, hukum benda yang diatur dalam Buku II KUH Perdata
adalah bersifat tertutup. Sebagai bagian dari hukum benda, norma pendaftaran
jaminan fidusia bersifat memaksa (dwingend recht). Norma pendaftaran jaminan
fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF menggunakan kata
“wajib”. Penggunaan kata “wajib” merupakan suatu norma perintah (gebod) yang
menjadi salah satu ciri dari norma hukum yang bersifat memaksa. Terdapat
kekosongan norma dalam pengaturan mengenai kewajiban pendaftaran jaminan
fidusia, karena disatu sisi jaminan fidusia wajib didaftarkan namun disisi lain tidak
diatur mengenai sanksi apabila pendaftaran tidak dilakukan.
Dasar kekuatan mengikat pihak ketiga dalam jaminan fidusia adalah Akta
Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai satu kesatuan, karena : Akta
Jaminan Fidusia merupakan akta otentik yang mempunyai nilai pembuktian yang
sempurna. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, Akta Jaminan Fidusia mengikat
seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pihak terikat dan
tunduk untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang termuat dalam Akta Jaminan
Fidusia. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai bukti telah dilakukan pendaftaran jaminan
fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, didalamnya tercantum irah-irah “Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang mempunyai kekuatan
eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap. Berdasarkan irah-irah tersebut apabila pihak debitor cedera janji maka
kreditor mempunyai hak untuk mengeksekusi benda objek jaminan.
Collections
- MT-Management [539]