MANAJEMEN REKONSTRUKSI PASCABENCANA BANJIR BANDANG TAHUN 2006 DAN RT.2 RW.I DUSUN KANTONG DESA KEMIRI KECAMATAN PANTI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Bencana banjir bandang Panti 2006 merupakan salah satu contoh bencana yang datang
tiba-tiba tanpa diduga dan merupakan bencana Nasional yang menelan banyak korban jiwa,
merusak infrastruktur dan melumpuhkan semua aktifitas publik dan non-publik yang ada di
Kecamatan Panti khususnya Desa Kemiri. Pada saat pascabencana banjir bandang khususnya di
Desa Kemiri Dusun Kantong ditemukan bantuan pemerintah yaitu sebuah pemukiman atau
rekonstruksi perumahan bagi para korban banjir bandang yang berjumlah 81 unit perumahan.
Permasalahan yang diangkat oleh peneliti yakni ”bagaimana gambaran manajemen rekonstruksi
perumahan pascabencana banjir bandang tahun 2006 khususnya di Dusun Kantong Desa
Kemiri Kecamatan Panti”, peneliti menggunakan Metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Sedangkan informan dipilih dengan menggunakan metode purposive dan snowball.
Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dalam manajemen
rekonstruksi perumahan banjir bandang Kecamatan Panti khususnya RT 01 RW I dan RT 2 RW
I di Dusun Kantong Desa Kemiri, memilki jumlah 81 KK dengan total penduduknya 241 jiwa.
Dalam manajemen rekonstruksi ini ada beberapa tahapan-tahapan yang di temukan
diantaranya adalah, tahapan pertama perencanaan yang berisi perumusan dalam pembentukan
desain rumah, jumlah bantuan rumah yang akan dibangun, lokasi pembuatan perumahan,
pembagian kerja di lapangan, dan klasifikasi rumah berdasarkan kerusakannya. Tahapan kedua
pengorganisasian, dalam tahapan ini berisi pelimpahan wewenang dari Satlak selaku koordinator
kebencanaan pada saat itu kepada PU Cipta Karya selaku dinas khusus yang menangani
rekonstruksi perumahan bagi para korban. Tahapan keempat pelaksanaan, dilakukan pada awal
Bulan Maret hingga akhir Bulan Juli. Pihak membantu diantaranya dari TNI, POLRI, Satpol PP,
Banser, relawan dan masyarakat setempat. PU Cipta Karya memutuskan membangun 81 unit
vii
rumah dengan tipe 36, dengan rincian luas tanah ± 6 x 6 meter untuk tiap rumah berisi 2 kamar
tidur, 1 kamar tamu dan 1 kamar mandi. Tahapan terakhir adalah pengawasan, pemerintah
melakukan pengawasan dari awal pelaksanaan rekonstruksi perumahan sampai akhir tahapan
rekonstruksi tersebut di tambah 3 bulan pertama pasca penempatan kepada masyarakat yang
menempati bantuan rekonstruksi perumahan.
Pascapenempatan rekonstruksi bantuan perumahan oleh masyarakat, banyak tanggapan
pro dan kontra dari penerima bantuan perumahan yakni para korban merasa puas dan menerima
dengan rasa syukur, namun ada yang merasa kurang puas terhadap bantuan yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Jember. Tanggapan negatif yang paling dikritik oleh masyarakat adalah
bentuk fisik dari bantuan perumahan yang jauh tidak sesuai dengan harapan para korban dan
ketidakjelaskan kepemilikan sertifikat tanah, karena sampai sekarang mereka tidak di berikan
kepemilikan sertifikat tanah dan hak milik rumah. Perlunya sosialisasi dari pemerintah untuk
meredam tanggapan miring dari mayarakat terkait kepemilikan tanah. Dalam pascabencana
diperlukan juga pendampingan dari pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,
akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar.