Show simple item record

dc.contributor.authorDRS. HAFIZ
dc.date.accessioned2013-12-24T08:05:11Z
dc.date.available2013-12-24T08:05:11Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM090720101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12630
dc.description.abstractNorma Fundamental Negara (staatsfundamentalnorm) yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Penegasan dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni pada Pasal 2 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Bagi umat Islam, bahwa kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan dan bahkan menjadi suatu hal yang wajib, baik kebutuhan berupa pangan, obatobatan maupun barang-barang konsumsi lainnya. Sementara Perlindungan konsumen terhadap produk pangan yang menjadi kebutuhan mayoritas penduduk belum mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah dalam rangka menjaga perlindungan konsumen muslim. Kondisi yang demikian ini menjadi kegelisahan penulis dan sekaligus dasar pokok pemikiran untuk mengkajinya. Penulis menyoroti permasalah tentang urgensi sertifikasi halal bagi persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia, bentuk perlindungan secara yuridis terhadap produk pangan bagi konsumen muslim di Indonesia dan upaya peningkatannya perlindungan bagi konsumen muslim di Indonesia. Untuk mengkaji penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approarch). Penulisan dilakukan dengan studi pustaka. Sertifikasi halal menjadi penting yang notabene merupakan output dari sertifikasi halal memiliki peran yang tidak hanya berguna untuk pemeluk Islam, tetapi juga untuk seluruh manusia termasuk masyarakat non muslim.dikarenakan tata cara pengolahan produk-produk diatur sedemikian rupa sehingga tidak berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Keberadaanya sertifikasi alam meningkatkan daya saing (competiveness), baik secara Internasional maupun nasional. Maka dengan adanya sertifikasi halal pada produk pangan akan sangat kompetitif. Perlindungan konsumen di Indonesia telah terjadi sejak zaman Kolonial dan mulai terlihat lebih terang sejak hadirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang kemudian bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumer’s Union – IOCU) yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI). Perlindungan dalam produk pangan, Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kehalalal secara desk evaluation. Beberapa lahirnya undang-undang dan peraturan pemerintah menambah keseriusan dalam melindungi konsumen. Maka untuk meningkatkan perlindungan konsumen khususnya pada produk Pangan, oleh karena perlu kepastian hukum dan jaminan hukum kepada umat Islam untuk mengenal pangan dan produk lainnya yang halal. Maka perubahan prinsip voluntary (sukarela) menjadi mandatory dalam sertifikasi produk halam menjadi suatu keniscayaan. xi SUMMARY Fundamental Norms of State (staatsfundamentalnorm) contained in the Act of 1945, that the State is obliged to protect the whole Indonesian nation and the entire homeland of Indonesia and to realize common prosperity. The assertion in Article 29 of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 which in Article 2 which states that the State guarantees the independence of each resident to embrace their respective religions and to worship according to his religion and belief. Indonesia is predominantly Muslim. For Muslims, that halalness a product become a necessity and even became a mandatory thing, both the needs of food, medicines and other consumer goods. While the protection of consumers against food products into the needs of the majority of the population has not received serious attention by the government in order to keep the Muslim consumer protection. Such a condition is a writer and anxiety as well as the basic principal rationale for studying it. The author highlights the urgency of problems concerning the halal certification for competition and consumer protection in Indonesia, the juridical form of protection for consumers of food products in Muslim Indonesia and consumer efforts to increase protection for Muslims in Indonesia. To study the authors used the approach of legislation (Statute Approach) and the conceptual approach (conceptual approarch). Writing done with literature study. Halal certification is important that in fact is the output of halal certification has a role not only useful for followers of Islam, but also for the whole human society, including non muslim. Processing procedure of the products are arranged so that is not harmful to people who consume them. Certification existence of natural increase competitiveness (competiveness), both internationally and nationally. So with a kosher certification on food products will be very competitive. Consumer protection in Indonesia has occurred since the Colonial era and beginning to look brighter since the presence of the Indonesian Consumers Foundation (YLKI), which later merged with Consumer Organisations International (International Organization of Consumer's Union - IOCU) is now known as Consumers International (CI). Protection in food products, POM together with the Ministry of Religious Affairs and LPPOM MUI kehalalal conduct a desk evaluation. Some of the birth of the laws and regulations add to the seriousness of government in protecting consumers. So to improve consumer protection especially in food products, and therefore need legal certainty and legal security to Muslims to know the food and other products are halal. Then change the principle of voluntary (voluntary) became mandatory in product certification yard becomes a necessity.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101027;
dc.subjectYURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK PANGAN DALAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIMen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK PANGAN DALAM PENINGKATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record