Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Alat Tulis Kantor (ATK) Pada PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember
Abstract
Pelaksanaan PKN dilakukan selama satu bulan yang bertujuan untuk
mendapatkan pengalaman kerja secara nyata khususnya dibidang perpajakan dan
mengetahui lebih jelas sistem perpajakan khususnya Pelaksanaan Pemungutan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pembelian Barang pada PT.
Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember.
Manfaat dari PKN adalah untuk meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam
bidang perpajakan serta memberikan pengetahuan baru sebagai tambahan referensi
bagi mahasiswa atau yang berkepentingan pada Program Studi Diploma III
Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis)
Renteng Jember dalam kegiatan operasionalnya setiap bulan membeli barang kepada
rekanan. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis)
Renteng Jember kepada pihak rekanan dan atas pembelian tersebut. PT. Perkebunan
Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember wajib
memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pihak pembeli. Atas pemungutan tersebut
maka PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng
Jember menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi yang
ditunjuk dengan melampirkan SSP lembar 1 sampai dengan lembar 5 dan faktur pajak
dari seluruh transaksi yang ada. kewajiban terakhir yang dilakukan PT. Perkebunan
Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember adalah
melaporkan PPN yang sudah dipungut dan disetorkan Ke KPP Jember. Kesimpulan yang diperoleh penulis terhadap kegiatan Pelaksanaan
Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atas Pembelian Barang pada PT. Perkebunan
Nusantara XII (Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember telah berjalan
sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai prosedur maka,
dalam masa-masa yang akan datang diharapkan PT. Perkebunan Nusantara XII
(Persero) UUS (Unit Usaha Strategis) Renteng Jember dapat mempertahankan
bahkan meningkatkan kinerjanya, terutama dalam hal perpajakan khususnya Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sehingga dapat membantu pemerintah dalam
meningkatkan pendapatan ke kas negara guna kepentingan pembangunan disegala
bidang.
Collections
- DP-Taxation [889]