EVALUASI KEBIJAKAN PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2008 BAB IV DAN BAB VI (STUDI KASUS PEDAGANG KAKI LIMA JALAN UNTUNG SUROPATI)
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 merupakan hasil
manifestasi pemerintah daerah untuk membina dan memperdayakan pedagang kaki
lima di wilayah Kabupaten Jember. Peraturan daerah ini lebih memprioritaskan PKL
yang berada di jalan untung suropati, karena mereka berada di dalam kawasan
perkotaan Kabupaten Jember yang mobilitas penduduk besar meskipun jalan untung
suropati bukan jalan yang mempertemukan jalan kabupaten seperti jalan syamanhudi.
PKL Jl. Untung Suropati menjadi menarik ketika menjadi sorotan pada media massa
„Radar Jember‟ pada bulan Januari tahun 2010 tentang penertiban yang dilakukan
pelaksana kebijakan berakhir bentrok. PKL Jl. Untung Suropati nyatanya PKL ilegal,
namun ilegal maupun legal terkait dengan lokasi yang dizinkan oleh pemerintah
daerah melalui Peraturan Bupati Jember Nomor 36 Tahun 2009 secara tidak
langsung melegalkan jalan untung suropati untuk kegiatan PKL meskipun tidak
dipaparkan dalam lampiran peraturan bupati tersebut, padahal pada pasal 2 ayat 1
menyebutkan lokasi tertentu maupun tempat-tempat umum atau fasilitas umum yang
dipergunakan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang pedagang kaki lima, yang lebih
mengkhususkan pada Bab IV (hak dan kewajiban PKL) dan Bab VI (pembinaan dan
pemberdayaan). Berdasarkan kedua Bab tersebut, pertama dapat diketahui apakah
target group yakni PKL Jl. Untung Suropati melaksankan hak dan kewajibannya
7
sesuai dengan ketentuan yang ada pada Bab IV (hak dan kewajiban PKL). Kedua,
apakah pelaksana program melaksanakan ketentuan-ketentuan pembinaan dan
pemberdayaan sesuai Bab VI.
Untuk mengetahui pelakasanaan pelaksana kebijakan dan terget group, peneliti
menggunakan ketentuan-ketentuan pada Bab IV (hak dan kewajiban) dan Bab VI
(pembinaan dan pemberdayaan) yang ada pada peraturan daerah tersebut. Peneliti
mengevaluasi menggunakan empat fungsi evaluasi kebijakan yang dikemukan oleh
Mas Roro yakni eksplanasi, kepatuhan, auditing dan akunting. Penelitian ini
menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif
dan tipe pendekatan studi kasus adalah penelitian yang mengungkapkan fenomena
(keadaan) riil dari obyek maupun gejala dilapangan hasil dari temuan peneliti,
kemudian fenomena riil tersebut dimanipulasi dengan menguraikan dan
menginterpretasikannya ke dalam bentuk tulisan yang sistematis. Penentuan informan
menggunakan teknik purposive, pengumpulan data dengan teknik dokumentasi dan
teknik wawancara. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan model
interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman.
Dari penelitian dan analisis data yang dilakukan menunjukkan bahwa
ketentuan-ketentuan pada Bab IV dan Bab VI tidak berjalan maksimal atau tidak
sesuai dengan isi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang
pedagang kaki lima. Nyatanya PKL Jl. Untung Suropati adalah PKL ilegal, pelaksana
kebijakan tidak melakukan tahapan-tahapan ketentuan yang ada pada peraturan
daerah, tetapi langsung mengarah pada penertiban jam buka dan jam tutup serta
penarikan retribusi yang mengindikasikan PKL Untung Suropati adalah legal.
Sebetulnya pelaksana program harus memenuhi ketentuan awal sebelum
melaksanakan ketentuan berikutnya.