Show simple item record

dc.contributor.authorDevi FaujiaRahmasari
dc.date.accessioned2013-12-24T07:59:40Z
dc.date.available2013-12-24T07:59:40Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100903101047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12619
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dalam Pajak Daerah. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sebagian besar pendapatannya didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui proses penetapan, penghitungan dan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini meliputi:1) Membantu tugas kantor, 2) Mempelajari materi yang terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor terutama penghitungan Pajak Progresif. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan pada setiap kendaraan bermotor dengan terlebih dahulu mendaftarkannya di Kantor Bersama SAMSAT untuk kemudian didaftarkan. Setelah kendaraan terdaftar maka Wajib Pajak kendaraan bermotor memiliki NPWPD, 3. atas kepemilikan kendaraan bermotor. Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 tahun 2010 pasal 6 ayat 1.b bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2%, dan paling tinggi sebesar 10%, Pengenaan Pajak Progresif dimulai dari Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Perhitungan dan Pembayaran Pajak. Sistem pemungutannya menggunakan Official Assesment System yaitu, suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Untuk Pendaftaran, Penetapan , Penghitungan dan Pembayaran Pajak Progresif Wajib Pajak dapat langsung datang di Kantor Bersama SAMSAT. Dengan adanya Pajak Progresif diharapkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dapat terus meningkat sehingga Penerimaan Kas Daerah juga dapat bertambah sehingga pembangunan dapat terus berkembang. vii paling rendah sebesar 2%en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101047;
dc.subjectpajaken_US
dc.titleProses Penetapan, Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record