PROSEDUR PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA MESIN FOTO COPY PADA BANK INDONESIA SURABAYA DENGAN PT.SAMAFITRO SURABAYA
Abstract
Berdasarkan dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang
dilaksanakan penulis di Kantor Bank Indonesia Surabaya, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam Prosedur Pelaksnaan Perhitungan, Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Mesin Foto Copy
pada Bank Indonesia Surabaya dengan PT. Samafitro Surabaya adalah
a. Perhitungan, perhitungan besarnya biaya sewa dan pemakaian mesin fotocopy
digunakan sebagai acuan dalam Dasar Peengenaan Pajak oleh Kantor Bank
Indonesia yang dibebankan kepada pihak penyewa;
b. Pemotongan, Kantor Bank Indoneia melakukan pemotongan Pajak Pengahasilan
Pasal 23 atas biaya sewa dan pemakaian mesi fotocopy tersebut dari biaya yang
dibayarkan Kantor Bank Indonesia Surabaya kepada PT.Samafitro Surabaya;
c. Setelah melakukan pemotongan, Kantor Bank Indonesia Surabaya memberikan
bukti potong berupa Faktur Pajak Standar kepada PT. Samafitro Surabaya untuk
dijadikan bukti bahwa sudah dipotong Pajak PPh Pasal 23 atas kegiatan sewa dan
pemakaian mesin fotocopy oleh Bank Indonesia Surabaya;
d. Kemudian Kantor Bank Indonesia Surabaya menyetorkan hasil pemotongan PPh
Pasal 23 tersebut ke kas Negara dan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang
nantinya akan diberikan kepada PT.Samafitro bahwa pajaknya sudah disetorkan ;
e. Kantor Bank Indonesia sebagai wajib pajak yang baik, kemudian melaporkan
hasil setoran PPh Ps. 23 tersebut ke Kantor Pajak Surabaya melalu SPT masa PPh
yang nantinya digunakan sebagai kredit pajak oleh Kantor Bank Indonesia
Surabaya dan PT. Samafitro Surabaya.
Collections
- DP-Taxation [889]