dc.contributor.author | LUVITASARI, Amay | |
dc.date.accessioned | 2025-02-26T04:27:21Z | |
dc.date.available | 2025-02-26T04:27:21Z | |
dc.date.issued | 2024-07-16 | |
dc.identifier.nim | 210903101036 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/125544 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 26 Februari 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Pajak merupakan penerimaan negara paling besar, salah satu penyumbang
penerimaan negara di bidang pajak adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap peningkatan
nilai barang atau jasa selama proses produksi dan distribusi. Pengenaan pajak
pertambahan nilai (PPN) adalah dengan cara dipungut. Tarif pajak pertambahan
nilai (PPN) yang berlaku saat ini adalah 11% yang ditetapkan sejak 01 April 2022
dan akan mengalami kenaikan tarif secara bertahap hingga 12% pada tahun 2025
mendatang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umumnya ditanggung atau dibebankan
kepada konsumen akhir, selain itu terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
mendapat fasilitas, seperti: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ditanggung pemerintah. Menurut PMK
Nomor 92 Tahun 2023 tentang Pajak Ditanggung Pemerintah yang
selanjutnya disebut Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang
diatur dalam PMK Nomor 120 Tahun 2023 dan PMK Nomor 07 Tahun 2024
merupakan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan
ditanggung pemerintah. Rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi
persyaratan adalah memiliki harga paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah), merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun baru siap huni, telah
mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan yang disediakan oleh
kementerian penyelenggara, dan pertama kali oleh PKP penjual yang
menyelenggarakan.
Perusahaan pengembang yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan
mendaftar di aplikasi yang disediakan kementerian berisi sistem informasi
kumpulan pengembang (SIKUMBANG) untuk mendapatkan kode identitas rumah.
Perusahaan pengembang yang menjual rumah tapak atau satuan rumah susun
kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memanfaatkan pajak
pertambahan nilai (PPN) rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung
pemerintah, selanjutnya baik dari pihak perusahaan pengembang maupun wajib
pajak melakukan transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun sesuai PMK
Nomor 120 Tahun 2023 dan PMK Nomor 07 Tahun 2027. Perusahaan
pengembang sebagai penjual memiliki kewajiban menerbitkan faktur dengan kode
07 untuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah, yang selanjutnya
dilaporkan ke surat pemberitahuan (SPT) tahunan oleh perusahaan pengembang
sebagai pemenuhan laporan realisasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Konsultan Pajak | en_US |
dc.subject | Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah | en_US |
dc.title | Implementasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah pada Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | Diploma III Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Prof. Dr. Zarah Puspitaningtyas, S.Sos., S.E., MSi., QIA., QGIA., CIQnR | en_US |
dc.identifier.validator | reva | en_US |