Show simple item record

dc.contributor.authorINDRIANI, Dewi
dc.date.accessioned2024-10-23T01:43:01Z
dc.date.available2024-10-23T01:43:01Z
dc.date.issued2024-07-23
dc.identifier.nim220720201036en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/124464
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 22 Oktober 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi terus berkembang pesat pada era saat ini, perkembangan ini terjadi dalam berbagai bidang di kehidupan masyarakat, salah satunya pada pekerjaan notaris. Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris memiliki kewenangan lain untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik (cyber notary) menurut penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, namun hal tersebut memiliki konflik norma dengan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal inilah yang menyebabkan penerapan cyber notary pada era saat ini belum dapat diterapkan di Indonesia, selain itu sebagian besar notaris di Indonesia, masih memegang erat asas tabellionis officium fideliter exercebo dalam menjalankan jabatannya. Oleh sebab itu fokus penelitian dalam penelitian ini adalah: Pertama, menemukan apakah konsep cyber notary telah memenuhi prinsip kepastian hukum. Kedua, menemukan keabsahan akta yang dibuat secara elektronik oleh notaris sebagai akta otentik. Ketiga, menemukan pengaturan kedepannya tentang cyber notary berkaitan dengan asas Tabellionis Officium Fideliter Exercebo. Metode Penelitian pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian hukum (legal research). Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: pendekatan perundang-undangan, digunakan untuk menganalisis peraturan dan regulasi yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti; pendekatan konseptual, digunakan untuk menjawab permasalahan dengan menggunakan beberapa konsep yaitu konsep akta, konsep notaris, konsep cyber notary, dan konsep asas tabellionis officium fideliter exercebo; serta pendekatan perbandingan, dengan melakukan perbandingan pengaturan antara Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Indonesia, yang bertujuan untuk menemukan konsep ke depan terkait pengaturan cyber notary dan kaitannya dengan asas tabellionis officium fideliter exercebo. Penelitian ini menggunakan tiga teori hukum yaitu kepastian hukum, teori harmonisasi hukum, dan teori kemanfaatan. Penelitian ini menggunakan konsep yaitu konsep akta, konsep notaris, konsep cyber notary, dan konsep asas tabellionis officium fideliter exercebo. Hasil penelitian dari penelitian ini yaitu menemukan bahwa, rumusan masalah pertama konsep cyber notary belum memenuhi prinsip kepastian hukum karena masih terdapat konflik norma pada penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dengan pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu tidak adanya harmonisasi pengaturan antara peraturan yang satu dengan pengaturan yang lain, hal tersebut yang menyebabkan cyber notary belum dapat diterapkan di Indonesia karena belum adanya kepastian hukum. Rumusan masalah kedua, akta otentik yang dibuat secara elektronik yang dibuat oleh notaris tidak sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan-perundangan, sehingga akta tidak memiliki keabsahan sebagai akta otentik. Rumusan masalah ketiga, perlu adanya pengaturan ke depan terkait cyber notary, berdasarkan perbandingan sudah banyak negara lain yang menerapkan pengaturan terkait cyber notary dalam sistem hukumnya, di Indonesia diperlukan adanya regulasi yang baik dan lengkap serta diperlukan suatu sistem yang dapat membantu jalannya cyber notary, selain itu asas tabellionis officium fideliter exercebo sudah tidaklah relevan apabila melihat perkembangan teknologi, informasi, dan komunikasi pada era saat ini, sehingga notaris perlu mampu beradaptasi dengan perkembangan yang ada.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Moh. Ali, S.H., M.H DPA: Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectCyber Notaryen_US
dc.subjectAsas Tabellionis Officium Fideliter Exerceboen_US
dc.titleKepastian Hukum Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Otentik dan Kaitannya dengan Asas Tabellionis Officium Fideliter Exerceboen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Agustus_2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record