dc.description.abstract | Berdasarkan dari hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) yang
dilaksanakan penulis di Dinas Pasar Kabupaten Jember, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa dalam pelaksanakan pemungutan Retribusi Harian Pasar
Umum terdapat beberapa kegiatan sebagai berikut:
a. Agar para pedagang dapat berdagang di pasar yang dikuasai Pemerintah
Kabupaten Jember, pedagang harus melalui proses perijinan berdagang,
pembuatan Surat Ijin Menempati (SIM) pada Dinas Kabupaten Jember,
b. Pendataan dilakukan oleh pegawai Unit Pasar untuk melakukan pencatatan
jumlah pedagang yang ada disuatu pasar dan dilaporkan kepada Dinas Pasar
yang digunakan acuan untuk melakukan pemungutan retribusi harian,
c. Penetapan besaran tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2006 dan menjadi dasar pengenaan retribusi,
d. Pemungutan dilakukan oleh juru pungut kepada para pedagang dengan
menyesuaikan Letak Usaha dan Luas tempat yang digunakan pedagang dalam
melakukan aktivitas berdagang,
e. Penyetoran dilakukan oleh Mantri Pasar selaku Bendahara Pembantu Unit
Pasar melakukan rekapitulasi hasil yang didapat dari pemungutan retribusi
harian pasar, kemudian disetorkan kepada Kasda melalui Bank Jatim dan dari
setoran tersebut mendapatkan bukti setor. Hasil dari rekapitulasi dan bukti
setor tersebut dilaporkan kepada Dinas Pasar untuk dimasukkan dalam
pembukuan retribusi pasar, | en_US |