dc.contributor.author | Trinas Dewi Hariyana | |
dc.date.accessioned | 2013-12-24T05:50:20Z | |
dc.date.available | 2013-12-24T05:50:20Z | |
dc.date.issued | 2013-12-24 | |
dc.identifier.nim | NIM100720101009 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12415 | |
dc.description.abstract | Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan
iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha. Undang-Undang Antimonopoli telah melakukan pembatasan terhadap kegiatankegiatan
pelaku
usaha
di
pasar.
Untuk
itu
penulis
melakukan
penelitian
terkait
dengan
“Analisis
hukum
terhadap kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam
menciptakan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistik dan berkeadilan”. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undangundang
dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan
primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi
peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Kualifikasi Kegiatan-Kegiatan Yang
Dilarang Sebagai Perbuatan Melawan Hukum kegiatan-kegiatan yang dilarang yang termuat
dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan
perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian di pihak lain.
Kerugian di pihak lain tersebut ditunjukkan dengan adanya kalimat “yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli”, maka dapat dikatakan bahwa kegiatan
monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan berpotensi menciptakan persaingan
usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan
kepentingan umum harus dilarang secara tegas. Jadi kegiatan-kegiatan yang dilarang
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 dapat dikategorikan perbuatan
melawan hukum selama perbuatan tersebut telah jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi
kepentingan umum tanpa harus melihat indikator-indikatornya sebagaimana yang tercantum
dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 karena belum tentu apa yang menjadi acuan sebagai
indikator tersebut selalu menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum ataupun pihak lain.
Kedua, Implikasi Pembatasan Kegiatan Usaha, lahirnya pengaturan tentang pembatasanpembatasan
dalam kegiatan usaha menimbulkan Implikasi positif. Pembatasan tersebut
menciptakan keseimbangan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat umum
untuk ikut bersaing dalam kegiatan ekonomi pasar. Mereka diberikan kebebasan untuk ikut
berkompetisi secara fair dalam pasar. Jadi walaupan di salah satu sisi pelaku usaha merasa ruang
geraknya dibatasi tetapi di sisi lain masayrakat umum dapat ikut berpartisipasi dalam persaingan.
Implikasi negatifnya adalah dengan semakin terbukanya persaingan maka persaingan akan
semakin ketat, namun demikian karena belum efektifnya pelaksanaan dari aturan tersebut
mengakibatkan belum tercapainya tujuan undang-undang anti monopoli tersebut.
x
Oleh karena itu Secara konseptual untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan
tidak monopolistik serta berkeadilan diperlukan aturan yang jelas yang harus sesuai dengan
kemampuan tiap golongan pelaku usaha sehingga dapat tercipta keseimbangan yang berkeadilan
yang sesuai dengan kemampuan daya saing masing-masing golongan pelaku usaha. Selain itu
pula untuk menciptakan peraturan yang berkeadilan diperlukan suatu peraturan yang memiliki
dampak memberi kesejahteraan dan memberikan keuntungan bagi kepentingan publik bukan
kepentingan sebagian golongan saja. Dampak tersebut bukan hanya dampak jangka pendek
tetapi juga jangka panjang. Hal itu di karenakan perkembangan ekonomi yang semakin pesat
ditambah dengan perdagangan internasional maka suatu aturan juga harus bisa mengakomodir
keadaan saat ini agar tidak tercipta celah yang merugikan kepentingan umum. Sehingga
penciptaan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistic dan berkeadilan dapat terwujud. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100720101009; | |
dc.subject | KEGIATAN YANG DILARANG DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT TIDAK MONOPOLISTIK DAN BERKEADILAN | en_US |
dc.title | ANALISIS HUKUM TERHADAP KEGIATAN YANG DILARANG DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT TIDAK MONOPOLISTIK DAN BERKEADILAN LEGAL ANALYSIS OF PROHIBITED ACTIVITIES IN CREATE FAIR BUSINESS COMPETITION, NOT MONOPOLISTIC, AND EQUITABLE | en_US |
dc.type | Other | en_US |