Show simple item record

dc.contributor.authorTrinas Dewi Hariyana
dc.date.accessioned2013-12-24T05:50:20Z
dc.date.available2013-12-24T05:50:20Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM100720101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12415
dc.description.abstractKeberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tujuan menjaga kepentingan umum dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang di timbulkan oleh pelaku usaha sehingga terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. Undang-Undang Antimonopoli telah melakukan pembatasan terhadap kegiatankegiatan pelaku usaha di pasar. Untuk itu penulis melakukan penelitian terkait dengan “Analisis hukum terhadap kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistik dan berkeadilan”. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan undangundang dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Kualifikasi Kegiatan-Kegiatan Yang Dilarang Sebagai Perbuatan Melawan Hukum kegiatan-kegiatan yang dilarang yang termuat dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 merupakan perbuatan melawan hukum karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian di pihak lain. Kerugian di pihak lain tersebut ditunjukkan dengan adanya kalimat “yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli”, maka dapat dikatakan bahwa kegiatan monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan praktek monopoli serta menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan kepentingan umum harus dilarang secara tegas. Jadi kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum selama perbuatan tersebut telah jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum tanpa harus melihat indikator-indikatornya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 karena belum tentu apa yang menjadi acuan sebagai indikator tersebut selalu menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum ataupun pihak lain. Kedua, Implikasi Pembatasan Kegiatan Usaha, lahirnya pengaturan tentang pembatasanpembatasan dalam kegiatan usaha menimbulkan Implikasi positif. Pembatasan tersebut menciptakan keseimbangan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat umum untuk ikut bersaing dalam kegiatan ekonomi pasar. Mereka diberikan kebebasan untuk ikut berkompetisi secara fair dalam pasar. Jadi walaupan di salah satu sisi pelaku usaha merasa ruang geraknya dibatasi tetapi di sisi lain masayrakat umum dapat ikut berpartisipasi dalam persaingan. Implikasi negatifnya adalah dengan semakin terbukanya persaingan maka persaingan akan semakin ketat, namun demikian karena belum efektifnya pelaksanaan dari aturan tersebut mengakibatkan belum tercapainya tujuan undang-undang anti monopoli tersebut. x Oleh karena itu Secara konseptual untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan tidak monopolistik serta berkeadilan diperlukan aturan yang jelas yang harus sesuai dengan kemampuan tiap golongan pelaku usaha sehingga dapat tercipta keseimbangan yang berkeadilan yang sesuai dengan kemampuan daya saing masing-masing golongan pelaku usaha. Selain itu pula untuk menciptakan peraturan yang berkeadilan diperlukan suatu peraturan yang memiliki dampak memberi kesejahteraan dan memberikan keuntungan bagi kepentingan publik bukan kepentingan sebagian golongan saja. Dampak tersebut bukan hanya dampak jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Hal itu di karenakan perkembangan ekonomi yang semakin pesat ditambah dengan perdagangan internasional maka suatu aturan juga harus bisa mengakomodir keadaan saat ini agar tidak tercipta celah yang merugikan kepentingan umum. Sehingga penciptaan persaingan usaha yang sehat tidak monopolistic dan berkeadilan dapat terwujud.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100720101009;
dc.subjectKEGIATAN YANG DILARANG DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT TIDAK MONOPOLISTIK DAN BERKEADILANen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP KEGIATAN YANG DILARANG DALAM MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT TIDAK MONOPOLISTIK DAN BERKEADILAN LEGAL ANALYSIS OF PROHIBITED ACTIVITIES IN CREATE FAIR BUSINESS COMPETITION, NOT MONOPOLISTIC, AND EQUITABLEen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record