MEKANISME PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) PT. FARMAHUSADA MILLENNIA JEMBER
Abstract
PT. Farmahusada Millennia Jember merupakan salah satu Pedagang Besar Farmasi
(PBF) yang ada di Kabupaten Jember. Terdaftar sebagai perusahaan distributor yang
telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka selanjutnya
PT.Farmahusada Millennia Jember dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP). Sebagai salah satu wajib pajak badan maka PT. Farmahusada Millennia
berkewajiban melaksanakan prosedur perpajakan, salah satunya dengan memungut,
menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
distribusi obat-obatan dan atau alat kesehatan, dengan sistem pemungutan pajak yaitu
self assessment system. Salah satu jenis pajak yang menjadi tanggung jawab
PT.Farmahusada Millennia Jember adalah Pajak Pertambahan Nilai atas distribusi
atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yaitu obat-obatan dan atau alat kesehatan
yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya belum dipungut oleh pemungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Besar tarif yang digunakan dalam setiap transaksi adalah
sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga yang harus dibayar (DPP) oleh
PT.Farmahusada Millennia Jember kepada penjual Barang Kena Pajak (BKP) atau
kepada produsen. Kesimpulan Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa
PT.Farmahusada Millennia Jember telah melaksanakan dengan baik prosedur
pemungutan, penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dengan spesifikasi obat-obatan dan atau alat kesehatan, serta
melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cabang Jember.
Collections
- DP-Taxation [889]